PT Waskita Setor Suap 24.950 Dolar AS Untuk PON Riau

id pt waskita, setor suap, 24950 dolar, as untuk, pon riau

PT Waskita Setor Suap 24.950 Dolar AS Untuk PON Riau

Pekanbaru (antarariau.com) - PT Waskita Karya selaku kontraktor menyetorkan dana senilai 24.950 dolar AS sebagai uang pelicin kepada Lukman Abbas yang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, untuk mengurus tambahan dana proyek pembangunan sarana PON XVIII.

Hal itu terungkap dari penuturan tiga orang saksi pada sidang lanjutan terdakwa Lukman Abbas dalam kasus korupsi PON Riau di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Rabu.

Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penunut Umum KPK antara lain Kepala Cabang PT Waskita Riau Tri Hartanto, Kepala Divisi III PT Waskita M. sadali, dan mantan pegawai Waskita Sumartiyo.

Sumartiyo dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dirinya mengantarkan langsung uang ke Lukman Abbas di Hotel Sheraton, di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, pada 23 Maret 2012 sekitar pukul 17.30 WIB.

Ia bertindak sebagai kurir, termasuk yang menukar Rp225 juta ke bentuk mata uang asing senilai 24.950 dolar AS.

Ia mengatakan, mengantarkan uang itu ditemani Manajer Operasional Proyek Pembangunan Stadium Utama PON Riau, Diki Aldianto dari PT Adhi Karya. Di kamar hotel itu sudah menunggu Lukman Abbas dan seorang pria yang tak ia kenal.

Uang tersebut dimasukkan di amplop putih dalam sebuah tas. Sumartiyo kemudian diminta Diki meletakkan tas itu di atas meja yang berjarak sekitar setengah meter dari Lukman.

"Ini dari mana?," ujar Sumartiyo menirukan perkataan Lukman saat itu yang langsung dijawabnya "Dari Waskita Pak".

Ia mengaku tak menyangka uang tersebut adalah uang suap, karena menyangka awalnya adalah dana pembayaran sewa alat berat proyek.

Saksi Tri Hartanto mengatakan, dana sebesar Rp225 juta itu merupakan setengah dari permintaan uang Lukman Abbas yang diutarakan melalui Diki Aldianto pada bulan Februari. Melalui Diki, lanjutnya, Lukman meminta Rp500 juta untuk mengurus anggaran PON agar mendapat alokasi dari APBN.

Alasannya, uang itu diperlukan karena termin pembayaran uang proyek dari Dispora untuk pembangunan proyek PON yang dikerjakan Waskita tak kunjung cair karena kekurangan dana.

"Permintaan dolar diberitahu lewat Pak Diki pesannya uang dalam bentuk kecil, maka saya terjemahkan itu dalam bentuk dolar Amerika," kata Tri.

Saksi M. Sadali mengatakan mengetahui permintaan uang itu dari Tri Hartanto. Namun, karena kondisi keuangan tak memadai, Sadali terpaksa meminjam uang tersebut yang hanya hanya terkumpul Rp225 juta dari perusahaan subkontraktor, yakni PT Farikah sebesar Rp75 juta dan PT Dwi Berkah sebesar Rp150 juta.

Menurut dia, permintaan uang itu terpaksa dipenuhi karena tunggakan proyek yang macet pada proyek PT Waskita sudah mencapai Rp33 miliar pada bulan Februari itu. Tunggakan itu untuk proyek arena atletik sekitar Rp80 juta dan Rp50 miliar untuk arena voli.

"Sampai sekarang tagihannya belum kelar juga, malah makin membengkak," kata Sadali.

Namun, Lukman Abbas membantah semua keterangan tiga saksi tersebut.

Ia menyangkal meminta uang sebesar Rp500 juta, dan mengatakan hal itu merupakan kesepakatan pihak kontraktor sendiri untuk mengurus dana APBN untuk PON.

"Banyak yang tak benar. Saya tak pernah ketemu orang ini (Sumartiyo) bawa uang," katanya.

Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum KPK tak bisa menghadirkan Diki Aldianto sebagai saksi pada sidang itu. Karena itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor Isnurul SH, meminta jaksa segera menghadirkan Diki untuk mengkonfrontir keterangan dari saksi-saksi dari Waskita.

Dalam persidangan sebelumnya, Lukman Abbas yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmad Syahputra mengungkapkan ada aliran dana ke sejumlah anggota DPR RI. Tujuannya agar permintaan Pemprov Riau Rp290 miliar untuk penganggaran PON dari APBN bisa disetujui anggota parlemen di Senayan.