Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat menyoroti perihal PT Kereta Api (KAI) yang ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sesuai Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang terbit pada 6 Oktober 2021.
Toriq Hidayat dalam rilis di Jakarta, Selasa, mempertanyakan penunjukan KAI pimpin konsorsium saat proyek bermasalah.
Baca juga: 52 Kereta api lokal di Daop 8 Surabaya kembali beroperasi hari ini
"Saya tidak Ingin proyek kereta cepat ini malah menjadi sumber masalah yang bisa membuat aset milik PT KAI berpotensi tergadaikan," katanya.
Ia juga tidak menginginkan adanya potensi kebangkrutan yang bisa timbul akibat dampak pembengkakan anggaran akibat kebutuhan investasi proyek tersebut
Menurut Toriq, mega proyek kereta cepat tersebut sebelumnya mengalami pembengkakan kebutuhan investasi sebesar Rp27,17 triliun menjadi Rp113,9 triliun hingga penundaan pengerjaannya.
Baca juga: KAI kecam dan akan proses hukum pelaku pelempar batu ke kereta api
"Saat Wijaya Karya menjadi pemegang saham terbesar, terjadi pembengkakan nilai investasi. Hal ini menyebabkan perubahan komposisi saham ini tidak diperhitungkan dalam feasibility study," katanya.
Ia menyebutkan pembangunan proyek kereta cepat belum prioritas sehingga pemerintah harus bisa menunda proyek-proyek yang tidak perlu.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Baca juga: Keasyikan berjemur, dua pria ini tewas tersenggol kereta api
Dalam Perpres yang ditetapkan Presiden tanggal 6 Oktober 2021 tersebut, Presiden menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Sebagaimana salinan Perpres yang dikutip di Jakarta, Senin (11/10), Komite yang dipimpin Luhut beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Perhubungan.
Baca juga: Presiden Joko Widodo jajal kereta api ringan LRT Jabodebek
Berdasarkan penjelasan Pasal 1 dalam Perpres tersebut, dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.
Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.
Perpres tersebut mengatur tugas Menko Luhut mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Baca juga: Ekspor kereta buatan PT INKA ke Filipina meningkat meski dalam masa pandemi COVID-19
Berita Lainnya
UNIFIL berduka atas tewasnya petugas penjaga perdamaian akibat tabrakan di Lebanon
16 November 2024 16:25 WIB
Indonesia mulai integrasikan bioenergi dan CCS guna kurangi emisi karbon
16 November 2024 16:10 WIB
Presiden China Xi Jinping ajak anggota APEC promosikan ekonomi inklusif
16 November 2024 15:57 WIB
Mike Tyson kalah dari Paul Jake dalam pertarungan selama delapan ronde
16 November 2024 15:49 WIB
BPBD DKI sebut genangan banjir rob di Jakarta Utara mulai berangsur turun
16 November 2024 15:25 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani lelang 1 ton sapi untuk disumbangkan korban Gunung Lewotobi
16 November 2024 15:10 WIB
Presiden Prabowo: APEC harus jadi model solidaritas dan kolaborasi Asia Pasifik
16 November 2024 14:49 WIB
Nelayan di Flores Timur NTT mulai lakukan aktivitas memancing
16 November 2024 14:01 WIB