Chevron: Audit Bioremediasi Bukan Kewenangan BPKB

id chevron audit, bioremediasi bukan, kewenangan bpkb

Pekanbaru, (antarariau.com) - Audit keuangan kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) bukan kewenangan BPKP melainkan BPK, kata saksi ahli keuangan negara Arifin P Surya Atmadja dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Atas dasar keterangan saksi ahli itu maka hasil audit tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti. Artinya hasil audit BPKP tidak sah," kata Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum empat karyawan CPI yang ditahan terkait kasus tersebut, dalam keterangan yang disampaikan Humas CPI Heri Fandi Okta kepada ANTARA, di Pekanbaru, Jumat.

Sidang kasus bioremediasi PT CPI terus bergulir, dan kini dalam pengajuan permohonan praperadilan tersangka Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis.

Menurut Todung, berdasarkan pendapat saksi ahli keuangan negara itu maka penghitungan kerugian negara yang digunakan Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut dilakukan oleh badan yang tidak memiliki kewenangan.

Dalam permohonan praperadilan yang disampaikan, kata Todung Mulya Lubis, BPKP tidak mempunyai tugas dan kewenangan melakukan penghitungan dan menetapkan kerugian negara.

Keputusan Presiden No 31 Tahun 1983 menyatakan bahwa BPKP memiliki kewenangan menghitung kerugian negara, namun telah dicabut dengan Keputusan Presiden No62 Tahun 2001.

"Karena itu, kewenangan menghitung kerugian negara sudah tidak berlaku lagi," kata Todung.

Ia menjelaskan bahwa yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasal 10 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan, BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

Todung lebih lanjut menyatakan bahwa penetapan para karyawan CPI sebagai tersangka tidak sah dan melawan hukum karena dilakukan sebelum menghitung kerugian negara oleh BPK.

"Sesuai dengan pasal 1 butir 2 KUHAP, penyidik harus terlebih dulu mencari dan mengumpulkan bukti sebelum menentukan tersangka. Namun, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka sebelum bukti terkumpul," ujarnya.