Kurir Sabu Lapas Pekanbaru Meninggal Terkena AIDS

id kurir sabu, lapas pekanbaru, meninggal terkena aids

Kurir Sabu Lapas Pekanbaru Meninggal Terkena AIDS

Pekanbaru, (antarariau.com) - Narapidana Lapas Kelas II A Pekanbaru atas kasus narkoba yang sebelumnya diindikasikan sebagai kurir 1,5 kilogram sabu-sabu meninggal dunia diduga akibat penyakit Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).

"Namanya Jn (laki-laki), dia merupakan terpidana kasus narkoba dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu. Benar dia (Jn) meninggal akibat AIDS," kata Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, Bejo, di Pekanbaru, Rabu.

Jn kata Bejo meninggal dunia pada Selasa (13/11) sekitar pukul 10.00 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad setelah sempat dirawat selama dua hari.

"Napi ini memang telah terdeteksi mengidap AIDS sejak pertama masuk ke Lapas setelah divonis oleh majelis hakim atas perbuatannya mencoba memasarkan narkoba di Riau," katanya.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Kelas II A Pekanbaru, Heri, membenarkan Jn merupakan narapidana yang terbelit kasus narkoba.

Katanya, napi ini diketahui mengidap atau terjangkit penyakit AIDS sejak lama dan terus menjalani perobatan ke RSUD Arifin Achmad.

"Belakangan penyakitnya semakin parah dan akhirnya meninggal dunia pada Selasa (13/11)," katanya.

"Begitu meninggal dunia, kami langsung mengabarkannya kepihak keluarga Jn dan jasadnya sudah diurus pihak keluarga untuk di bawa ke daerah asal," katanya.

Jn sebelumnya ditangkap oleh pihak Mabes Polri bersama dengan petugas Wakil Syahbandar Pelabuhan Port Klang, Malaysia, Adenan, dan dua terdakwa lainnya pada pertengahan tahun 2011.

Korban AIDS ini ditangkap saat berada di kamar 302 dan 303 Hotel Dyan Graha Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, dimana bersamanya disita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang ditaksir senilai Rp1,5 miliar.

Pengakuan Jn ketika itu, ia hanya sebagai kurir narkoba yang diupah berdasarkan jumlah barang haram yang dititipkan kepadanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru juga telah memvonis Jn dengan hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti besalah dan melanggar pasal 132 jo 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Namun pada putusan banding di Pengadilan Tinggi, Jn, justru hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau lebih ringan dari putusan sebelumnya.