Empat buruh di Bengkalis jadi kurir sabu

id polres bengkalis,kabupaten bengkalis,kecamatan bathin solapan,kurir sabu

Empat buruh di Bengkalis jadi kurir sabu

Salah seorang dari empat kuris sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis. (ANTARA/HO-Polres)

Bengkalis (ANTARA) - Empat orang buruh di Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diamankan Polres Bengkalis, Selasa (1/8), karena berperan sebagai kurir dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Empat tersangka yang kita amankan tersebut, Am (47), Af (32), W (27) dan SS (31), mereka berperan sebagai kurir," ujar Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Rabu.

Selain itu, diamankan barang bukti berupa sebungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat 0.56 gram, satu buah tempat penyimpanan sabu warna hitam, satu buah kaca pirex, satu buah bong/alat hisab, yang bersama sama dikuasai tiga tersangka lainnya.

"Kami juga mengamankan 1 unit handphone Nokia warna biru, satu bungkus plastik pack kosong," ujar Toni.

Sedangkan kronologis pengungkapan kasus ini kata kasat, pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahguna sabu di Desa Kesumbo Ampai. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari itu, target berada di dalam rumah Jalan Sukajadi Kampung Wonorejo, Desa Kesumbo Ampai. Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka Am ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.56 gram di dalam sebuah tempat penyimpanan sabu warna hitam.

"Kemudian tim kami melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka Am, mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana sabu tersebut akan digunakan bersama tiga teman lainnya, yang didapatkan dari Jep di gang subur yang saat masih dalam penyelidikan kita," ujar Toni.

Selanjutnya kata Toni, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Sedangkan hasil tes urine ke 4 tersangka positif mengandung metamphetamine. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.