Bangkinang, (antarariau.com) - Tim penyidik Polsek Siakhulu menggelar rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan sales Suparno (34) yang dilakukan tersangka JT (25) dengan mempraktekkan 22 macam adegan untuk melengkapi proses penyidikan, Selasa (13/11) di tempat kejadian perkara Jalan Sawit, Kecamatan Siakhulu dihadiri tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.
Kapolres Kampar AKBP Trio Santoso SH melalui Kapolsek Siakhulu Kompol M Sembiring, mengatakan bahwa rekonstruksi atas kasus 338 jo pasal 351 KUHP tersebut terungkap peristiwa pembunuhan pada 18 Oktober 2012 lalu, bagaimana tersangka yang habis minum tuak, kemudian gigi palsunya jatuh, lalu tersangka minta bantuan korban mencari gigi palsunya, namun korban menolak dan memilih pulang terlebih dahulu.
Di rumah kontrakan, dua sales springbed ini terlibat perang mulut, sampai akhirnya terjadi kejar-kejaran, dan tersangka menusuk korban dengan pisau dapur ke arah perut korban sebanyak tiga kali, sampai akhirnya korban bersimbah darah.
Korban yang dilarikan warga ke RS Mesra meninggal dunia, sedangkan tersangka yang sempat melarikan diri dari TKP berhasil diringkus penyidik di hari yang sama di Desa Buluh Cina Siakhulu. "Seluruh tahapan rekontruksi telah selesai dilaksanakan, dan hal ini tentu memperjelas fakta bagaimana peristiwa pembunuhan itu terjadi," ujar Kapolsek.
Berita Lainnya
Pilkada 2024 usai, Polsek Siak Kecil tingkatkan sambang warga jaga kamtibmas
14 December 2024 14:51 WIB
Polsek Siak Kecil gandeng Gen Z jaga keamanan pasca-Pilkada 2024
12 December 2024 15:12 WIB
Kapolsek Siak Kecil sosialisasikan bahaya narkoba dukung Asta Cita
11 December 2024 12:24 WIB
Jumat Sehat, Polsek Siak Kecil olahraga pagi demi jaga kebugaran
06 December 2024 18:41 WIB
Polsek Siak Kecil ajak pekerja bangunan jaga kondusifitas usai pilkada
04 December 2024 17:39 WIB
Ini pesan Kapolsek Siak Kecil saat apel kesiapan Pilkada 2024
23 November 2024 20:10 WIB
Petani sawit diminta berkontribusi ciptakan pilkada damai di Siak Kecil
16 November 2024 17:41 WIB
Kapolsek Siak Kecil : ASN harus netral di Pilkada
14 November 2024 16:17 WIB