KKP-Batam perkuat pengawasan produk perikanan

id kkp-batam perkuat, pengawasan produk perikanan

KKP-Batam perkuat pengawasan produk perikanan

Pekanbaru (antarariau) - Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPK-PBP) Batam memperkuat pengawasan atas masuknya produk perikanan.

"Kerjasama tersebut dibentuk untuk mengawasi serta mencegah menyebarnya virus atau penyakit pada produk perikanan dan hasil laut lain yang akan masuk melalui wilayah pelabuhan Batam," kata Sekretaris Jenderal KKP, Gellwynn Jusuf dalam surat elektroniknya disampaikan Kapusdatin KKP Indra Sakti diterima ANTARA Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, penguatan tersebut bagian dari kebijakan KKP untuk mengamankan mutu dan hasil perikanan yang akan masuk dan dikonsumsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri KP No. 15 /MEN/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang masuk ke dalam Wilayah NKRI.

"Dalam Peraturan Menteri itu, memuat berbagai hal teknis mulai dari perizinan sampai pada pengecekan kesehatan hasil perikanan yang akan masuk ke Indonesia," kata Gellwynn.

Sedangkan dalam kesepakatan bersama di wilayah kerja BPK-PBP Batam, bertujuan antara lain pelaksanaan atas pelayanan operasional kesyahbandaran bagi kapal perikanan, pengembangan dan peningkatan atas produksi perikanan budidaya.

Berikutnya pengembangan sarana rantai dingin untuk pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Disamping itu upaya pelaksanaan operasional pengawasan atas sumber daya kelautan dan perikanan, serta pelaksanaan operasional perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan. Juga termasuk bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan.

"Kerjasama ini penting bertujuan untuk menjembatani kepentingan antara KKP dengan BP Batam, untuk menggerakkan lokomotif pembangunan ekonomi nasional khususnya di dalam sebuah kawasan Free Trade Zone yang dapat berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat," katanya.

Sementara itu, pada 2013, KKP menargetkan akan mengembangkan sistem manajemen mutu produktif dan konsistensi hulu-hilir melalui 'traceability' di 47 UPT/33 provinsi.

Terkait penjaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, KKP melakukan monitoring cemaran dan bahan berbahaya industri pengolahan di skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada 26 provinsi.

Selain itu, KKP terus mengupayakan harmonisasi sistem mutu dengan negara mitra serta penerapan sertifikasi 'Hazard Analitical Critical Control Point' (HACCP) dan sertifikasi industri pengolahan. Sementara untuk pengendalian hama penyakit ikan dan karantina, KKP berencana akan menerapkan in-line inspection dan standarisasi serta sertifikasi instalasi karantina di 47 UPT.

Gellwynn berharap, agar kesepakatan yang dilaksanakan antara KKP dengan BPK-PBP Batam dapat terus dibina dan ditingkatkan ke depan.

"Melalui kesepakatan itu, KKP dan Batam bisa mensinergikan visi dan misi kedua instansi dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia," katanya sebab Pulau Batam merupakan pulau yang strategis, apalgi posisinya berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.

Didukung dengan potensi alam, budaya dan masyarakat setempat, sehingga mampu menjadikan Batam sebagai area yang dapat berkembang di sektor industri, perdagangan maupun pariwisata.

Hal ini tentu saja berimbas pada pertumbuhan ekonomi Batam yang semakin meningkat dan mampu bertahan dari krisis global.

"Batam dijadikan sebagai lokomotif pembangunan ekonomi nasional dan diberikan status khusus sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) yang merujuk pada UU No. 44 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden RI No. 5 tahun 2011," katanya.***2***