Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan akan menerbitkan peraturan Menteri BUMN yang mewajibkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi anak dan cucu perusahaan BUMN.
Erick Thohir mengatakan bahwa sesuai dengan UU No.28 Tahun 1999 memang sementara ini yang diwajibkan LHKPN adalah perusahaan-perusahaan BUMN, tapi untuk anak dan cucu usaha BUMN belum.
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir tegaskan UMKM bukan saingan tapi mitra
"Karena itu kami akan memastikan untuk mengeluarkan Permen BUMN bahwa anak dan cucu perusahaan BUMN juga harus melaporkan atau menyampaikan LHKPN," ujar Erick Thohir dalam seminar daring yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa.
Menteri BUMN menambahkan akan berkonsolidasi dengan Wakil Menteri I BUMN karena memang terdapat beberapa BUMN yang sedang menjalani restrukturisasi dan juga ada beberapa BUMN yang akan ditutup karena sudah tidak beroperasi sejak 2008. Semuanya akan dirapikan pelaporannya.
Berkaitan dengan LHKPN, Kementerian BUMN mendukung melalui empat hal yakni menginstruksikan kepada seluruh Wajib Lapor BUMN dan Wajib Lapor Kementerian BUMN untuk melaporkan LHKPN secara online, akurat, dan tepat waktu.
Baca juga: Erick Thohir sebut BUMN bina 204.609 pelaku UMKM
Kedua, secara berkala memonitor persentase pemenuhan pelaporan LHKPN bagi Wajib Lapor BUMN dan Wajib Lapor Kementerian BUMN. Ketiga, meminta direksi untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN.
Terakhir, menjadikan LHKPN sebagai data untuk Talenta BUMN dan ke depan menjadi persyaratan kepatuhan bagian dari syarat fit and proper test untuk calon direksi BUMN.
"Tentu kami juga mengeluarkan Permen BUMN No 10/MBU/06/2021 tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian BUMN. Jadi ini memang sebuah kewajiban, nanti kami akan lebarkan lagi ke anak dan cucu perusahaan BUMN," kata Erick Thohir.
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir ungkapkan kerja sama BUMN dan BUMDes perlu dioptimalkan
Kementerian BUMN juga menerbitkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang SDM dan IT No.S-46/DSI.MBU/02/2021 yang ditujukan kepada BUMN terkait Pelaporan LHKPN oleh BUMN.
"Tentu peraturan internal BUMN yang terus disosialisasikan dengan dibantu oleh para direksi dan pengawasannya tetap berkelanjutan oleh Sekretaris Menteri serta Deputi SDM dan IT Kementerian BUMN," ujar Menteri BUMN.
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir sebut BRI Liga 1 penggerak roda perekonomian masyarakat
Menurut Erick Thohir, pelaporan LHKPN sejalan dengan semangat nilai inti BUMN yakni Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (AKHLAK).
"Di sinilah mengapa LHKPN menjadi penting, karena ketika kita menjadi pejabat publik maka amanah yang diberikan sangat besar. Salah satunya yakni pelaporan yang sangat transparan," katanya.
Baca juga: Erick Thohir ingin transformasi SDM BUMN terjadi dan berkelanjutan, bukan sesaat
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB