Sebanyak 40 perusahaan ditutup sementara karena langgar PPKM di Jakbar

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,PPKM

Sebanyak 40 perusahaan ditutup sementara karena langgar PPKM di Jakbar

Wakil wali kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menindak perusahaan bisnis daring yang melanggar protokol kesehatan di masa PSBB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (21/9/2020). (ANTARA/HO-Sudin Kominfotik Jakarta Barat)

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat (Jakbar) menutup sementara 40 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menurut Kepala Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto, di Jakarta, Kamis, penutupan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dari 5 Juli hingga 13 Agustus 2021.

Baca juga: PPKM Level IV di Siak, masih ada ASN dan honorer tak pakai masker

"Total perusahaan yang jadi sasaran sidak mencapai 151 unit," katanya.

Dari data yang dimiliki Tri, 40 perusahaan itu terdiri dari tutup secara mandiri dan ditutup oleh petugas.

"Yang melakukan penutupan secara mandiri 22 perusahaan. Yang dilakukan penutupan oleh petugas sebanyak 18 perusahaan," kata Tri.

Baca juga: Kapasitas rumah ibadah di Siak hanya boleh 25 persen

Ia menjelaskan, mayoritas dari perusahaan tersebut ditutup karena masih beroperasi, padahal bukan termasuk kategori esensial dan kritikal.

"Yang tutup mandiri itu karena mereka merasa melakukan pelanggaran. Nah, yang ditutup petugas itu karena mereka telah melakukan kesalahan berulang," jelas Tri.

Selain ditutup, pihaknya juga menegur 11 perusahaan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti melampaui jumlah karyawan sesuai ketentuan.

Baca juga: COVID-19 meningkat, Bupati Siak minta tim PPKM Level IV lebih tegas

Tri berharap sanksi penutupan sementara ini bisa membuat perusahaan lain jera dan patuh kepada protokol kesehatan.

Dia juga mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor.

Dia juga mengajak masyarakat untuk melapor ke pihak Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan perusahaan.

Baca juga: 8.939 KPM di Siak akan terima beras PPKM