Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat (Jakbar) menutup sementara 40 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurut Kepala Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto, di Jakarta, Kamis, penutupan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dari 5 Juli hingga 13 Agustus 2021.
Baca juga: PPKM Level IV di Siak, masih ada ASN dan honorer tak pakai masker
"Total perusahaan yang jadi sasaran sidak mencapai 151 unit," katanya.
Dari data yang dimiliki Tri, 40 perusahaan itu terdiri dari tutup secara mandiri dan ditutup oleh petugas.
"Yang melakukan penutupan secara mandiri 22 perusahaan. Yang dilakukan penutupan oleh petugas sebanyak 18 perusahaan," kata Tri.
Baca juga: Kapasitas rumah ibadah di Siak hanya boleh 25 persen
Ia menjelaskan, mayoritas dari perusahaan tersebut ditutup karena masih beroperasi, padahal bukan termasuk kategori esensial dan kritikal.
"Yang tutup mandiri itu karena mereka merasa melakukan pelanggaran. Nah, yang ditutup petugas itu karena mereka telah melakukan kesalahan berulang," jelas Tri.
Selain ditutup, pihaknya juga menegur 11 perusahaan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti melampaui jumlah karyawan sesuai ketentuan.
Baca juga: COVID-19 meningkat, Bupati Siak minta tim PPKM Level IV lebih tegas
Tri berharap sanksi penutupan sementara ini bisa membuat perusahaan lain jera dan patuh kepada protokol kesehatan.
Dia juga mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor.
Dia juga mengajak masyarakat untuk melapor ke pihak Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan perusahaan.
Baca juga: 8.939 KPM di Siak akan terima beras PPKM
Berita Lainnya
Ricky apresiasi perjuangan tim putri Indonesia capai final Piala Uber 2024
04 May 2024 16:30 WIB
ICC: Ancaman terhadap keputusan Mahkamah bisa dianggap sebagai suatu kejahatan
04 May 2024 16:26 WIB
LPEM UI prediksi ekonomi Indonesia tumbuh 5,15 persen pada kuartal I 2024
04 May 2024 15:41 WIB
Mahasiswa pro-Palestina di Univ. Princeton mulai lakukan aksi mogok makan
04 May 2024 15:34 WIB
Food Station pastikan stok beras aman seiring masuknya masa panen di daerah
04 May 2024 15:28 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo ingatkan ancaman kemajuan teknologi bagi peradaban
04 May 2024 14:54 WIB
Empat stadion dan lapangan di Bali jadi lokasi latihan di Piala Asia Putri U-17
04 May 2024 14:44 WIB
UNRWA sebut perang di Jalur Gaza sama dengan perang terhadap perempuan
04 May 2024 14:38 WIB