Kemenag Riau Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Haji

id kemenag riau, ingatkan masyarakat, waspadai penipuan haji

Pekanbaru, (antarariau) - Kantor Kementerian Agama Riau mengingatkan masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji lewat biro perjalanan haji agar lebih waspada dengan praktek penipuan yang selama ini marak terjadi.

"Disinyalir ada biro perjalanan yang menawarkan haji plus, tapi melakukan penipuan dengan janji-janji bisa memberangkatkan jamaah ke tanah suci tanpa harus menunggu bertahun-tahun," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenag Riau Tarmizi Tohor, di Pekanbaru, Rabu.

Lebih lanjut ia mengatakan, maraknya biro perjalanan haji yang ada di Riau saat ini, terutama travel yang menawarkan haji khusus (plus) dengan harga yang murah dan bisa berangkat pada saat mendaftarkan diri.

"Saya sampaikan kepada masyarakat bahwa itu tidak benar, pasti ada antrian itu. Sekarang saja untuk haji plus sudah tiga tahun antriannya, tetapi jika ada yang menjanjikan mendaftar tahun ini dan langsung berangkat, itu bohong," tegasnya.

Sejauh ini, pihaknya sering mendapat laporan dari masyarakat tentang penipuan yang dilakukan biro perjalanan haji di Riau dan pihaknya tetap memberikan bantuan untuk memproses kasus penipuan calon jamaah haji maupun umroh.

Dia mengaku, kesulitan untuk mengawasi biro perjalanan haji karena perusahaan biro-biro perjalanan izinnya dikeluarkan oleh Kemenag RI, sementara perusahaan yang ada di Riau hanya merupakan kantor cabang.

Pihaknya telah berulang kali meminta kepada Direktorat Jenderal Haji Kemenag, agar izin biro perjalanan haji di daerah, diserahkan kepada kanwil kemnag di daerah.

Sehingga pengawasan dan pemantauan terhadap biro perjalanan haji yang "nakal" bisa lebih optimal.

"Kita sulit memantau karena izin biro perjalanan haji berada di pusat, jadi izinnya bukan di daerah. Dirjen haji sudah menjanjikan bahwa ke depan mungkin biro perjalanan haji tidak lagi di pusat melainkan di daerah, sehingga daerah bisa memantau," ujarnya.

Sementara itu, hampir setiap tahun dengan jumlah ratusan orang terpaksa gagal menunaikan ibadah haji, sedangkan pihak perusahaan atau travel lepas tanggunjawab.