Pekanbaru, (antarariau) - Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Wilayah Riau Sukardi Ali Zahar menyatakan, butuh sertifikasi khusus produk pangan terutama untuk jaminan kelayakan jajanan sekolah.
"Sertifikasi tersebut berfungsi untuk 'menyaring' berbagai produk pangan khusus jajanan anak sekolah atau pejas agar jangan ada yang sampai mengandung zat-zat berbahaya," kata Sukardi di Pekanbaru, Senin.
Munurut dia, hal demikian sangat penting mengingat masih maraknya panganan jajanan anak sekolah yang terdeteksi mengandung zat berbahaya.
Tidak hanya di satu atau beberapa wilayah, menurut dia, hal tersebut juga merambah hampir seluruh daerah di Tanah Air.
"Untuk itu, sudah saatnya dibutuhkan adanya sertifikasi khusus bagi produk pangan tersebut guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan," katanya.
Tentunya, demikian Sukardi, sertifikasi yang dilakukan nantinya jangan sampai memberatkan kalangan pedagang pejas yang rata-rata memang dari kalangan kecil dan menengah.
Serifikasi produk pangan tersebut kata dia, juga sebaiknya dilakukan oleh pihak terkait baik lembaga vertikal atau lembaga atau dinas di daerah.
Seperti Balai Besar pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), menurut Sukardi juga bisa menerapkan adanya sertifikasi tersebut.
"Kemudian bisa juga dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Riau atau yang ada di tiap kota/kabupaten," katanya.
Hal itu menurut dia sangatlah penting mengingat masalah keamanan pangan jajanan anak sekolah (pejas) mirip dengan "bom waktu" dan dapat meledak sewaktu-waktu jika tidak dikendalikan dari sekarang.
Terlebih, kata dia, tingkat keracunan pangan di Indonesia cukup tinggi. Dari seluruh kasus, sebagian besar menimpa kelompok usia anak-anak, baik saat di rumah maupun di sekolah.
Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI mencatat, pada tahun 2008, jumlah korban keracunan pangan Indonesia mencapai 25.268 orang, dengan jumlah kasus yang mencapai 8.943 kasus.
Sementara tahun 2009, jumlah korban berkurang menjadi 7.815 orang dengan 3.239 kasus. Pada rentang waktu 2010-2011, jumlah itu kembali meningkat dengan korban didominasi kalangan anak-anak.
Dari semua kasus tersebut, 56,52 persen terjadi di tempat tinggal atau rumah, dan sekitar 26 persen terjadi di sekolah.
Kasus keracunan umumnya disebabkan produsen makanan mencampurkan bahan kimia berbahaya seperti formalin, boraks, pewarna tekstil ke dalam makanan yang mereka produksi, dan diperdagangkan.
Berita Lainnya
Orang tua perlu luangkan waktu membaca dengan anak untuk tumbuhkan minat baca
07 December 2023 17:07 WIB
Dokter anak ungkapkan tak semua demam perlu antibiotik
28 November 2023 15:50 WIB
Dokter ingatkan orang tua perlu waspada jika anak alami batuk kronik berulang
05 May 2023 14:21 WIB
Dokter spesialis anak sebut bayi kuning tidak perlu dijemur, begini penjelasannya
15 March 2022 16:22 WIB
Orangtua perlu diberi pemahaman tak ada pemaksaan vaksin anak
29 January 2022 7:49 WIB
Wali murid tak perlu khawatir anaknya divaksin
20 January 2022 17:17 WIB
Menko PMK: Perlu pengawasan ketat cegah kekerasan terhadap anak, khususnya di dunia pendidikan
12 January 2022 18:59 WIB
Kemen PPPA: Keberhasilan RAN P3AKS perlu perkuat sinergi semua pihak
06 January 2022 17:22 WIB