Pekanbaru, (antarariau) - Sebanyak 875 narapidana yang merupakan terpidana kasus kejahatan khusus termasuk korupsi dan pembalakan liar, juga kebagian pemotongan masa tahanan atau remisi umum yang diumumkan pada 17 Agustus 2012.
Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Riau, Nugroho di Pekanbaru, Selasa mengatakan, remisi bagi napi yang terlibat kasus kejahatan khusus itu telah sesuai dengan permohonan yang disetujui oleh pihak Kemkumham di Jakarta.
Ia juga menjelaskan, selain mendapatkan remisi umum sebagai bentuk penghargaan bagi napi kasus korupsi dan kejahatan khusus lainnya itu, di waktu perayaan Hari Kemerdekaan RI, pihaknya juga telah menyiapkan remisi khusus yang diumumkan pada perayaan Idul Firi 1433 H mendatang.
"Untuk para napi kasus korupsi dan kejahatan khusus lainnya, juga ada yang mendapat remisi khusus perayaan Idul Fitri," ucapnya.
Nugroho menjelaskan, napi yang mendapatkan kelayakan remisi khusus tersebut yakni ada sebanyak 776 orang yang terlibat berbagai kasus korupsi dan pembalakan liar.
Dengan demikian, katanya, penerima remisi untuk napi kejahatan khusus, secara keseluruhan baik remisi khusus maupun umum, yakni mencapai lebih seribu orang atau sekitar 15-20 persen dari jumlah keseluruhan napi yang ada di Riau, yakni sekitar 5.815 napi dan tahanan.
Ia menjelaskan, pemberian remisi sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan, di mana ada dua syarat bagi narapidana untuk mendapatkan remisi.
Yang pertama, demikian Nogroho, yakni berkelakuan baik, dan yang kedua, yakni telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan atau telah menjalanani sepertiga masa pidana bagi narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, seperti narkoba, korupsi atau kejahatan HAM berat.
Lebih lanjut Nogroho menjelaskan, syarat berkelakuan baik yaitu apabila dalam perhitungan remisi narapidana yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan dicatat dalam buku register F. Ia menegaskan pencatatan ini dilakukan secara transparan, sehingga narapidana dapat mengetahui hak-haknya.
"Jadi tidak ada yang menyalahi apapun, termasuk aturan. Penerima remisi, selama dalam Lapas dan Rutan memang telah berkelakuan baik sehingga mereka berhak untuk mendapatkannya," kata dia.
Nugroho sebelumnya juga sempat menguraikan bahwa untuk kasus kejahatan umum, ada sebanyak 105 dari sekitar 5.815 narapidana yang mendekam pada rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan se Provinsi Riau mendapatkan remisi bebas tepat pada Hari Kemerdekaan RI di tanggal 17 Agustus 2012.
"Remisi bebas terhadap sebanyak 105 napi tersebut akan diumumkan pada tanggal 17 Agustus mendatang," tuturnya.
Ia menjelaskan, selain remisi bebas, pihaknya juga memberikan remisi umum terhadap sebanyak 1.762 napi dan tahanan yang ada di Lapas dan Rutan se Provinsi Riau.
Berita Lainnya
Lapas Sukamiskin pastikan seluruh napi koruptor dapat hak pilih pada Pemilu 2024
13 February 2024 15:38 WIB
Ganjar Pranowo ingin jadikan Pulau Nusakambangan lapas bagi koruptor
09 December 2023 15:04 WIB
Bawaslu RI akan cek data bakal calon legislatif mantan koruptor
29 August 2023 13:50 WIB
Wapres Ma'ruf Amin pertanyakan wacana Nusakambangan bisa jerakan koruptor
12 May 2023 16:45 WIB
Anggota DPR yakin RUU tentang perampasan aset beri efek jera koruptor
11 May 2023 15:01 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebut penerapan hukuman mati koruptor perlu dikaji bersama
18 November 2021 13:04 WIB
Kejari Garut tangkap koruptor yang sudah buron selam 12 tahun
17 September 2021 11:51 WIB
Kejati Riau dan BNI tandatangani MoU, salah satunya untuk lacak aset bermasalah
24 July 2020 15:00 WIB