Pemerintah Kota Bandung mulai uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Tatap muka

Pemerintah Kota Bandung mulai uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna meninjau uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SMP Santo Yusup, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (7/6/2021). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat mulai melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas di tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas pada Senin.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dilaksanakan di 330 sekolah.

Baca juga: Pemkot Bogor siapkan pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka di 73 sekolah

Pemerintah kota, ia mengatakan, akan menentukan kebijakan mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas.

"Nantinya Pak Wali Kota yang akan mengambil kebijakan setelah mendengarkan laporan dari kami tentang kesiapan sekolah yang saat ini memang kebijakannya mengarah ke PTM terbatas," kata Ema.

Ema meninjau sekolah yang melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas dan menilai tenaga pendidik dan siswa umumnya telah memahami aturan kegiatan belajar mengajar di sekolah semasa pandemi COVID-19.

"Contohnya saya cek satu-satu, mereka (siswa) sudah membawa bekal makanan dan minuman sendiri-sendiri, karena kalau ada PTMT tidak ada kantin," katanya.

Ia mengatakan, selama uji coba PTM terbatas jumlah siswa yang hadir di sekolah dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas ruang belajar sekolah.

Siswa yang mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas, ia melanjutkan, hanya siswa yang diizinkan oleh orang tua atau walinya untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Jadi tadi di kelas tujuh yang jumlahnya 21 yang hadir hanya tiga, yang 18 ini ternyata belum mengizinkan. Nah itu yang saya senang, bahwa di sini tidak ada unsur paksaan," katanya.

Siswa yang tidak diizinkan oleh orang tua atau walinya mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah, ia mengatakan, harus tetap bisa mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah.

Ia menambahkan, sekolah harus memastikan siswa yang mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah mendapatkan materi pelajaran yang sama dengan siswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Misalnya yang luring mendapatkan perlakuan luar biasa, kalau yang daring mendapat perilaku yang berbeda, itu tidak boleh, dan mereka sudah paham dan sepakat soal itu," kata Ema.

Baca juga: Kegiatan pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan secara bertahap di Surakarta

Baca juga: Inhil zona oranye, proses belajar tatap muka belum dimulai


Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi