Bupati Inhil izinkan salat Id di masjid dan lapangan

id Bupati Inhil, muhammad wardan,salad id,salah idul fitri

Bupati Inhil izinkan salat Id di masjid dan lapangan

Bupati Inhil, Muhammad Wardan. (ANTARA/HO-Diskominfopersantik Inhil)

Indragiri Hilir (ANTARA) - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan menerbitkan izin penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masjid dan lapangan.

Izin pelaksanaan salat Ied di Masjid dan lapangan ini, didasarkan pada Surat Edaran Bupati tentang Panduan Takbir dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Inhil.

Keputusan diambil mengingat kondisi Kabupaten Inhil yang kian pulih dari penyebaran COVID-19. Dilihat dari kasus aktif COVID-19 yang terus turun menjelang lebaran, sehingga saat ini Kabupaten Inhil berstatus zona kuning penyebaran COVID-19.

"Alhamdulillah, kita patut bersyukur dengan adanya pergerakan positif angka COVID-19 di Indragiri Hilir sehingga kita sebagai umat Muslim diperbolehkan menjalankan ibadah salat Ied di Masjid daj Lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya," tutur Bupati Muhammad Wardan.

Kendati salat Id di masjid atau musalla dan lapangan memperoleh izin, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan yang ketat guna mengantisipasi kenaikan kembali kasusCOVID-19.

"Tetap saja, protokol kesehatan harus diterapkan, bahkan secara ketat untuk menghindari terjadinya lonjakan COVID-19 setelahnya," ungkap Bupati.

Sejumlah ketentuan pelaksanaan salat Id pun telah diatur dalam surat edaran Bupati tersebut, seperti jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.

Selanjutnya, panitia shalat Idul Fitri mempersiapkan alat pengecek suhu (thermo gun) guna memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir. Sementara, bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan untuk tidak mengikuti salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan.

Kemudian, seluruh jamaah diminta agar memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah di Masjid atau di lapangan. Seusai salat Idul Fitri, jamaah diimbau untuk kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

"Saya mengharapkan, agar seluruh masyarakat Indragiri Hilir, khususnya umat muslim dapat mematuhi imbauan ini agar kita senantiasa terhindar dari COVID-19," kata Bupati.

Berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Inhil per 11 Mei 2021, tercatat akumulasi pasien positif COVID-19 sebanyak 1.214 orang, kasus aktif atau isolasi sebanyak 84 orang, 1.070 sembuh, 7.814 suspek, 6.287 pasien dan 60 meninggal dunia. Dari angka tersebut, Kabupaten Inhil pun menyandang status zona kuning setelah sebelumnya sempat berada pada zona oranye.

ADVERTORIAL