Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang milik tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) melalui transaksi perbankan.
KPK, Rabu (14/4), telah memeriksa Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang M Ardi sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca juga: Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay didakwa oleh KPK terima suap Rp1,6 miliar
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang milik tersangka NA melalui transaksi perbankan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan, yaitu pegawai BUMN Siti Abdiah Rahman, pegawai Bank Sulselbar Makassar Mawardi, Sri Wulandari dari pihak swasta, dan Sari Pudjiastuti selaku PNS.
Saksi Siti Abdiah didalami pengetahuannya terkait dengan proses penarikan sejumlah uang oleh tersangka Agung Sucipto (AS) yang diduga untuk diberikan kepada tersangka Nurdin melalui tersangka Edy Rahmat (ER).
"Mawardi (pegawai Bank Sulselbar Makassar) pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen terkait transaksi perbankan dari tersangka NA," kata Ali.
Sedangkan saksi Sri Wulandari dan Sari Pudjiastuti didalami pengetahuan keduanya mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Nurdin yang merupakan pemberian dari pihak-pihak tertentu, yaitu para kontraktor di antaranya dari tersangka Agung.
Adapun pemeriksaan lima saksi itu digelar di Gedung Polrestabes Makassar, Kota Makassar.
Selain pemeriksaan di Makassar, KPK pada Rabu (14/4), juga telah memeriksa tersangka Edy Rahmat dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta.
"Sedangkan bertempat di Gedung KPK Merah Putih juga telah dilakukan pemeriksaan tersangka ER sebagai saksi untuk tersangka NA dan kawan-kawan. Adapun yang dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya beberapa komunikasi terkait pemberian sejumlah uang oleh tersangka AS kepada tersangka NA melalui tersangka ER," kata Ali.
KPK total menetapkan tiga tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Sebagai pemberi, yaitu Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Baca juga: Pegawainya mencuri, DPR minta KPK evaluasi pengawasan
Baca juga: Waduh, pegawai KPK curi barang bukti emas 1,9 kg
Pewarta: Benardy Ferdiansyah