Bakamla-DKP Riau tangkap enam kapal pencuri ikan, empat dari Malaysia

id malaysia, kapal pencuri ikan,kapal malaysia, pencuri ikan

Bakamla-DKP Riau tangkap enam kapal pencuri ikan, empat dari Malaysia

Arsip foto. Sejumlah pekerja mengisi air ke dalam lambung kapal ikan asing ilegal saat proses penenggelaman di Pulau Dato, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Kamis (25/3/2021). (ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau, selama kurun waktu dua tahun atau periode 2020-2021, berhasil menangkap enam kapal pencuri ikan di sekitar perairan setempat.

Kepala DKPProvinsi Riau, Herman, di Pekanbaru, Senin, mengatakan, enam kapal pencuri ikan tersebut empat di antaranya berbendera Malaysia dan dua lainnya berbendera Indonesia. Lokasi penangkapan kapal-kapal pencuri ikan tersebut yakni berada di sekitar gugusan Pulau Jemur yang masuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

"Selama dua tahun belakangan ini, total sudah ada enam kapal pencuri ikan yang ditangkap. Empat kapal dari Malaysia dan dua kapal Indonesia," kata Herman.

Lebih lanjut, dikatakannya, untuk kapal berbendera Indonesia yang ditangkap karena melakukan pelanggaran yakni menggunakan jaring pukat harimau dalam menangkap ikan. Padahal, alat tersebut sudah jelas dilarang untuk digunakan di wilayah perairan Nusantara.

"Jadi mereka menggunakan pukat harimau. Karena itu, mereka langsung ditangkap. Kalau untuk empat kapal asal Malaysia, sudah jelas melanggar batas negara," ujarnya.

Dijelaskan Herman, belakangan ini memang kerap ditemukan kapal-kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia yakni di sekitar Pulau Jemur. Hal tersebut disinyalir karena di lokasi tersebut potensi ikannya berlimpah," sebutnya.

Baca juga: KKP-Kejaksaan lakukan eksekusi penenggelaman 10 kapal pencuri ikan

Baca juga: KKP rampungkan penyidikan terhadap dua kapal pencurian ikan di Selat Malaka