Pemerintah tak naikkan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi kuartal II 2021

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, listrik

Pemerintah tak naikkan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi kuartal II 2021

Dokumentasi. Warga memeriksa meteran listrik prabayar sebelum diisi ulang di Jakarta, Sabtu (4/7/2015). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ss/kye/aa.)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi periode 1 April hingga 30 Juni 2021, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan alias masih tetap.

"Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari - Maret 2021," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Jakarta, Senin.

Baca juga: Tarif listrik non subsidi periode Januari-Maret 2021 tidak naik

Pemerintah mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan langkah efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik, serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.

Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Adapun khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya di atas 30.000 kVA, tarif juga sama Rp 996,74 per kWh.

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga sama tidak mengalami perubahan. Mereka tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

"Tarif listrik tidak naik ini bisa memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas pemulihan ekonomi nasional," kata Rida Mulyana.

Baca juga: Tarif listrik pelanggan golongan rendah turun mulai Oktober-Desember

Baca juga: Pengamat : Insentif tarif listrik baiknya diikuti dengan penurunan harga BBM


Pewarta: Sugiharto Purnama