Sumbar tempuh konsinyasi untuk pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru

id tol padang pekanbaru

Sumbar tempuh konsinyasi untuk pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menempuh jalan konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke pengadilan untuk mengatasi persoalan pembebasan lahan pada proyek pembangunan Tol Padang-Pekanbaru.

"Kita ikuti semua tahapan mulai dari sosialisasi hingga appraisal. Pendekatan persuasif tetap didahulukan. Namun kalau tetap terkendala kita tempuh konsinyasi ke pengadilan," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno diPadang, Selasa.

Ia mengatakan saat ini pembangunan tol tersebut untuk ruas Padang-Sicincin tetap berjalan bersamaan dengan upaya pembebasan lahan.

Beberapa titik lahan yang awalnya terkendala karena pemilik lahan bersikukuh tidak mau melepaskan tanahnya, juga sudah diselesaikan secara konsinyasi.

Ke depan konsinyasi akan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan pembebasan lahan itu.

"Intinya untuk pembangunan kepentingan umum, untuk kepentingan masyarakat banyak, negara memiliki Undang-Undang yang bisa digunakan untuk memastikan pembangunan itu tetap bisa dilakukan. Masyarakat pemilik lahan harus bersedia melepaskan tanahnya," kata dia.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru sepanjang 254,8 kilometer telah dimulai pada 2018, diresmikan lagnsung oleh Presiden Joko Widodo.

Namun pembangunan di seksi I Padang-Sicincin terkendala pembebasan lahan sehingga progres pengerjaan sangat lambat.