Josh Duhamel akan gantikan Armie Hammer di film "Shotgun Wedding"?

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, film

Josh Duhamel akan gantikan Armie Hammer di film "Shotgun Wedding"?

Josh Duhamel. (REUTERS/Mario Anzuoni)

Jakarta (ANTARA) - Aktor Josh Duhamel, yang baru-baru ini membintangi film "Think Like a Dog", dikabarkan dalam pembicaraan untuk menggantikan Armie Hammer untuk film aksi-komedi "Shotgun Wedding".

Hammer meninggalkan proyek tersebut minggu lalu dengan alasan "serangan warganet yang ganas dan palsu", termasuk peredaran dugaan DM tentang fantasi kanibalisme.

The Hollywood Reporter dikutip pada Rabu menulis bahwa Duhamel "sekarang dalam negosiasi" untuk menjadi lawan main Jennifer Lopez dalam film tersebut.

Lebih lanjut, Lopez dikatakan memiliki suara dalam proses mencari pengganti Hammer, dan nama Duhamel muncul lebih awal. Jika telah dikonfirmasi, Duhamel akan berperan sebagai tunangan Lopez dalam film tentang pesta pernikahan yang berakhir dengan penuh aksi itu.

"Shotgun Wedding" dijadwalkan mulai syuting pada bulan Februari di Republik Dominika.

Di sisi lain, nama aktor Armie Hammer belakangan ini ramai jadi perbincangan hangat di jagat media sosial.

Aktor asal Amerika Serikat, 34 tahun itu viral karena tangkapan layar pesan terkait seks yang diduga ditulis olehnya tersebar.

Meski demikian, aktor film "Uncle" (2015) tersebut jelas-jelas sudah menyangkalnya.

"Aku tak akan menanggapi klaim tak masuk akal ini," kata Hammer dalam pernyataan yang dikutip Variety, beberapa waktu lalu.

Semua masalah Hammer bermula ketika tangkapan layar pesan Instagram yang diduga ditulis oleh Hammer tersebar di media sosial. Dalam pesan itu, Hammer diduga menulis kepada satu perempuan berisi pesan mengenai fantasi seksual liarnya.

Hammer menuliskan bahwa dirinya "100 persen seorang kanibal" dan ingin "meminum darahmu."

Ketika rumor kian mencuat dan ia memutuskan hengkang dari proyek "Shotgun Wedding", Hammer memastikan pihak Lionsgate selaku rumah produksi film tersebut juga mendukung keputusannya itu.

Penerjemah: Arnidhya Nur Zhafira