Giliran Wijaya Karya Diperiksa KPK

id giliran wijaya, karya diperiksa kpk

Giliran Wijaya Karya Diperiksa KPK

Pekanbaru, (AntaraRiau-News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan dugaan kasus gratifikasi atau suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 Provinsi Riau, hari ini giliran karyawan PT Wijaya Karya (Wika).

"Untuk jadual pemeriksaan hari ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi atas kasus gratifikasi PON Riau. Sekarang giliran karyawan PT Wika, atas nama Ade Wahyu," kata juru bicara KPK Johan Budi lewat telepon kepada ANTARA Pekanbaru, Rabu.

Johan menjelaskan, Ade Wahyu diperiksa sejak pukul 09.30 WIB di ruang dalam gedung KPK, Jakarta dengan dihadapkan dua orang penyidik.

Untuk saksi-saksi yang telah diperiksa, kata dia, totalnya sudah mencapai lebih 20 orang, namun untuk PT Wika baru kali ini.

Dikatakan, pemeriksaan saksi lanjutan pada kasus gratifikasi pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (Venus) Menembak PON Riau kali masih sama, yakni untuk memperkuat penetapan tersangka dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

KPK pada kasus ini, selain menetap dua tersangka anggota DPRD Riau masing-masing FA dan MD, juga mentersangkakan seorang pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau bernisial ED dan satu dari pihak PT Pembangunan Perumahan (PT PP) berinisial R.

"Sejauh ini belum ada penambahan tersangka. Masih empat orang itu," katanya.

Johan mengatakan, hasil dari penyidikan, kasus tersebut saat ini juga telah mengembang ke dugaan gratifikasi terkait pengesahan Perda No.5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama senilai lebih Rp900 miliar.

Setelah pemeriksaan seorang saksi dari PT Wika ini, demikian Johan, tim penyidik rencananya juga akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap para saksi lainnya, termasuk empat tersangka, FA, MD, ED dan R.

"Mengenai jadual pemeriksaan dan siapa-siapa yang akan diperiksa berikutnya, saya belum mendapatkan informasinya," kata Johan.

***1***

(T.KR-FZR)