Rata-rata pemohon urus SIM di Pekanbaru capai 80 orang/hari

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Sim

Rata-rata pemohon urus SIM di Pekanbaru capai 80 orang/hari

Bripka (Pol) Handika Yusa Putra SH (Frislidia/Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 80 orang rata-rata setiap hari tercatat yang mengurus permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satpas Riau Safety Driving Course (RSDC) Pekanbaru di Jalan Pesisir-Rumbai, Rumbai Bukit, Kelurahan Meranti Pandak, Kec. Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

"SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor," kata Bripka (Pol) Handika Yusa Putra SH, Bendahara Penerimaan Polresta Pekanbaru, di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan, para pemohon yang mengurus SIM itu mulai dari yang baru hingga perpanjangan untuk jenis SIM A, B, C, A umum dan SIM D untuk difabel yang kekurangan fisik tangan atau kaki. Khusus SIM D jarang sekali pemohon.

Ia mengatakan, untuk persyaratan administrasi jenis psikologi baru diberlakukan dua tahun atau dimulai tahun 2018 kendati prosedur ini sudah ada tahun 2012. Sebab pada tahun sebelumnya masih dalam tingkat sosialisasi dan hanya fokus pada kesehatan dan jasmani.

"Sekarang sebelum pemohon itu mendaftar, dia harus memeriksa kesehatan, lalu dinyatakan sehat oleh tim kesehatan, berikutnya mengikuti persyaratan psikologi. Bagi pemohon urus SIM baru, maka harus mengikuti uji di komputer," katanya.

Setelah melakukan pendaftaran, diambil identifikasinya, ambil foto sidik jari, tanda tangannya berikutnya pemohon pergi ke loket teori, untuk melakukan uji teori di situ, untuk selanjutnya melakukan uji praktek. Setelah lulus praktek baru dia ke loket 4 melakukan pembayaran dan SIM siap dicetak.

Biaya cetak SIM A (baru) dikenakan sebesar Rp120 ribu, kalau SIM A perpanjangan hanya Rp85 ribu, untuk SIM C baru Rp100 ribu dan SIM C Perpanjangan Rp75 ribu.

Dalam pengurusan SIM ini, katanya menekankan, pihaknya tidak memberi toleransi kepada siapapun yang menjadi calo hanya dengan modus iming-iming mudah mendapatkan SIM para korban ditipu.

"Karena itu, pemohon diimbau tidak usah tergiur iming-iming calo tersebut, urus saja sendiri karena prosedurnya mudah. Imbauan pun sudah disampaikan melalui baliho, spanduk, banner walpaper dan toa (pengeras suara) yang mengingatkan masyarakat agar tidak tertipu," katanya.

Selain dalam menghadapi pandemi COVID-19, kantor Saptas RSDC Rumbai yang didukung oleh 15 personil itu dan lima lainnya tersebar disistim pengurusan SIM keliling itu, tetap disiplin menerapakan protokol kesehatan menyediakan tempat cuci tangan pada tiga titik, tersebar dua titik di luar kantor Satpas dan satu tempat lainnya di dalam kantor.

Petugas pelayanan dan pemohon tetap memakai masker, menjaga jarak fisik aman, menghindari kerumuman dan tempat duduk yang disediakan di luar ruangan dan dalam rungan tetap diberikan jarak aman. **3**T.F011