UU Cipta Kerja untuk percepat terciptanya lapangan kerja

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,UU Ciptaker

UU Cipta Kerja untuk percepat terciptanya lapangan kerja

Ilustrasi - Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.)

Jakarta (ANTARA) - Akademisi Institut Teknologi Indonesia (ITI) Yenny Widianty menyebut keberadaan Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dibutuhkan sebagai

salah satu kebutuhan masyarakat saat ini, yakni percepatan penciptaan lapangan kerja.

"UU Cipta Kerja itu bagus. Penciptaan lapangan kerja itu perlu, karena penduduk kita banyak yang butuh pekerjaan. Untuk penciptaan lapangan kerja, kata kuncinya percepatan," kata Yenny dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Persiapkan lulusan SMK masuk dunia kerja

Menurut dia, percepatan penciptaan lapangan kerja, melalui UU Cipta Kerja, diupayakan dengan menghilangkan hambatan-hambatan peraturan. Semangat UU Cipta kerja itu seperti pola pikir orang berlatar belakang disiplin ilmu Teknik Industri, yang mengedepankan penyederhanaan.

"Kalau melihat latar belakang keluarnya UU Cipta Kerja, itu sejalan dengan pola pikir orang teknik industri. Kita bicara bagaimana melakukan penyederhanaan, membangun sistem yang lebih sederhana dan menghilangkan pemborosan itu adalah pola pikir kami untuk menciptakan value," katanya.

Yenny menilai positif soal penyederhanaan izin lingkungan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meski demikian yang terpenting adalah bagaimana implementasinya. Implementasi lah yang akan menciptakan efektivitas untuk terwujudnya tujuan dari UU Cipta Kerja. efektivitas implementasi aturan, perlu didukung oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) tim penilai izin lingkungan.

"Implementasinya tergantung dari para penilai berbasis risiko ini," katanya.

Untuk itu harus dipastikan kredibilitas dan integritas Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup,yang bertugas sebagai penilai Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan diatur dalam RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Gaji tak kunjung dibayar, pekerja pembangunan RSUD Puri Husada Tembilahan unjuk rasa

Baca juga: Duh... Petugas Bandara Nabire simpan ganja di ruang kerja


Pewarta: Aji Cakti