Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota segera memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI untuk dimintai keterangan terkait penanganan pasien rumah sakit tersebut yakni pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser dalam pernyataannya di Kota Bogor, Minggu mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor terkait dugaan adanya upaya menghalangi Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor oleh Direksi RS UMMI.
Berdasarkan amanah UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pada pasal 14 menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyebaran wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.
"Kami menjadwalkan memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI, pada Senin (30/11) besok," katanya.
Hendri menjelaskan sejak menerima laporan pengaduan, pada Sabtu (28/11) dini hari, Polresta sudah meminta keterangan beberapa saksi pelapor, khususnya dari Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, disertai bukti-bukti berupa remakan video maupun dokumen lainnya.
"Kami masih menindaklanuti laporan tersebut," katanya.
Menurut dia, Polresta Bogor Kota menjadwalkan memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI beserta dokter dan perawat yang menangani pasien pada saat itu.
"Tidak tertutup kemungkinan, kami juga akan memanggil HRS untuk dimintai keterangannya, jika dari keterangan direksi, dokter, dan perawat,menyebutkan ada keterlibatan HRS dalam hal menghalang-halangi," katanya.
Sementara itu, HRS dikabarkan sudah keluar dari Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, pada Sabtu (28/11) malam.
Sebelumnya, Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisipilinan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Agustiansyah, di Kota Bogor, Sabtu (28/11), mengatakan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor telah melaporkan Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota, pada Sabtu dini hari, dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas COVID-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.
Menurut Agustiansyah, laporan ke Polresta Bogor Kota itu dilakukan setelah menunggu janji yang disampaikan oleh Manajemen Rumah Sakit UMMI, soal hasil tes swab pasien HRS, tapi tidak kunjungi dipenuhi.
Berita Lainnya
Rizieq Shihab divonis pidana empat tahun penjara kasus RS UMMI Bogor
24 June 2021 12:42 WIB
Rizieq Shihab bacakan duplik di sidang lanjutan kasus tes usap RS UMMI hari ini
17 June 2021 10:51 WIB
Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor
03 June 2021 14:26 WIB
Bima Arya dapat kabar Rizieq Shihab tak bersedia dites swab
28 November 2020 7:29 WIB
Polisi siap amankan sidang praperadilan Rizieq Shihab
03 January 2021 14:10 WIB
Rizieq Shihab diminta terbuka soal kondisi kesehatannya
27 November 2020 21:01 WIB
Ribuan orang jemput Habib Rizieq, Manajemen Soetta harapkan ketertiban dijaga
10 November 2020 13:21 WIB
Aset eks BLBI Rp492 M akan dihibahkan ke Pemkot Bogor dan 7 lembaga negara
22 November 2021 14:06 WIB