Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan siapkan personel untuk pengamanan persidangan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).
"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di-'back up' Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad.
Budi mengatakan pihaknya telah menerima permintaan bantuan pengamanan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permintaan pengamanan ini guna mengantisipasi apabila persidangan dihadiri simpatisan Rizieq Shihab, agar persidangan dapat berjalan dengan baik termasuk sidang lainnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Intinya kita mengamankan sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat PN Jaksel dalam melaksanakan sidang praperadilan," ujar Budi.
Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyebutkan pihaknya telah meminta bantuan pengamanan kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.
"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharnosebelumnya.
Suharno mengatakan pihaknya mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang dibubarkan tersebut.
"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Suharno.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.
Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.
Berita Lainnya
Aliansi Ulama Madura minta DPR RI kawal proses hukum Rizieq Shihab
07 December 2021 18:37 WIB
Rizieq Shihab divonis pidana empat tahun penjara kasus RS UMMI Bogor
24 June 2021 12:42 WIB
Polisi tangkap 200 orang simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
24 June 2021 11:53 WIB
Rizieq Shihab apresiasi Kapolri atas fasilitasi selesaikan disertasi
17 June 2021 14:30 WIB
Rizieq Shihab bacakan duplik di sidang lanjutan kasus tes usap RS UMMI hari ini
17 June 2021 10:51 WIB
Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor
03 June 2021 14:26 WIB
Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung
27 May 2021 16:24 WIB
Polisi kembali amankan sebanyak 11 orang simpatisan Rizieq Shihab
27 May 2021 13:28 WIB