Akademisi sarankan pemerintah untuk larang reuni 212 karena COVID-19 belum turun

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,reuni 212

Akademisi sarankan pemerintah untuk larang reuni 212 karena COVID-19 belum turun

Dokumentasi-Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). Reuni tersebut digelar untuk lebih mempererat tali persatuan umat Islam dan persatuan bangsa Indonesia. (ANTARA FOTO/Aruna/Adm/ama.)

Jakarta (ANTARA) - Akademisi epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad mengatakan menyarankan pemerintah harus terus melarang kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan termasuk reuni 212 karena itu berpotensi menambah kasus COVID-19.

"Bukan mengimbau, tapi melarang kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kemudian aturan itu ditegakkan tanpa pandang bulu," kata Riris di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Peserta Reuni 212 salat tahajud di Monas

Menurut Riris jika masih banyaknya kegiatan yang menimbulkan kerumunan, kasus penularan COVID-19 akan semakin sulit dikendalikan.

"Akan terus merangkak naik kalau kita tidak efektif dalam pencegahan," katanya.

Prinsipnya, semakin meningkat mobilitas orang akan semakin meningkat pula penularan COVID-19. Pencegahannya yakni dengan seberapa konsisten penerapan protokol kesehatan dijalankan.

Riris berharap semua pihak bisa menahan diri untuk membuat kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dia menyarankan pertemuan dengan banyak orang dijalankan saja secara online.

Kasus positif COVID-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Oleh sebab itu, kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian harus dihentikan, termasuk rencana reuni 212.

Indonesia kembali mencatatkan rekor jumlah kasus positif COVID-19 harian yang mencapai 5.534 pada Rabu, 25 November 2020. Penambahan kasus di Jakarta sebanyak 1.273, paling tinggi dibandingkan daerah lain, jumlah pasien meninggal pun paling banyak, yakni 17 orang.

Sementara, Persaudaraan Alumni 212 berencana mengadakan reuni di Lapangan Monumen Nasional pada 2 Desember. Terkait rencana itu, penyelenggara sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal September lalu.

Pengelola sudah menolak Monas dijadikan lokasi reuni 212. Anies juga tidak memberikan izin reuni 212 karena kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Sedangkan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan Kepolisian tidak akan mengizinkan reuni 212 di daerah manapun.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Aburachman bahkan mengancam akan menindak tegas jika ada pihak yang ngotot menggelar acara reuni 212.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai saat ini tak perlu lagi gerakan-gerakan massa, seperti reuni 212. Menurut dia, masyarakat sudah menikmati kondisi dalam negeri yang damai dan tenang.

"Saya pikir semuanya berjalan baik saja lah. Kita semuanya sudah menikmati suasana seperti ini. Saya yakin kalau kita lihat masyarakat sekarang sudah happy, suasana tenang," kata Moeldoko, beberapa waktu lalu.

Sementara FPI-GNPF U-PA 212 melalui siaran pers menyatakan reuni 212 bukan tidak dilaksanakan, tapi ditunda dengan mempertimbangkan kondisi terakhir perkembangan wabah COVID-19. Penyelenggara mengancam akan tetap menggelar reuni jika pemerintah membiarkan kerumunan lainnya.

"Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah COVID-19, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut," bunyi siaran pers yang ditandatangani Ketum FPI Ahmad Shobri Lubis.

Siaran pers yang juga ditandatangani oleh Ketum GNPF-U Yusuf Martak, dan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif itu menyatakan pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Baca juga: 9.000 polisi amankan Reuni 212

Baca juga: Polri minta Reuni Akbar 212 agar tertib dan berlangsung damai


Pewarta: Boyke Ledy Watra