Pekanbaru (ANTARARIAU News) - Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Riau menahan dua alat berat jenis eskavator yang diduga dipakai secara ilegal dalam perambahan hutan di Kecamatan Lirik dan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Dua alat berat ini kami amankan saat digunakan membuka lahan di kawasan hutan yang berada di dua kecamatan itu. Dua alat berat ini diamankan sebagai barang bukti perusak hutan Riau," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf SH di Pekanbaru, Kamis.
Dua alat berat yang dimaksud kata dia, juga telah diamankan di Markas Polhut Riau yang berlokasi di Jalan Dahlia, Pekanbaru guna menunggu proses lanjutan.
"Kasus ini juga akan disampaikan ke Kementerian Kehutanan dan telah disampaikan ke Mabes Polri," katanya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Dishut Riau Said Nurjaya menyatakan, dua alat berat tersebut milik dua perusahaan swasta yakni PT Tani Subur Makmur dan PT Kurnia Subur.
Dua perusahaan ini menurut dia, telah melakukan penggarapan terhadap lahan seluas 15.800 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu sejak lama.
"Tim menemukan lahan berlokasi di Indragiri Hulu ini yang digarap secara ilegal. Atau belum ada izin Bupati Indragiri Hulu dan Menteri Kehutanan," katanya.
Said menguraikan, tim gabungan yang dimaksud adalah terdiri dari aparat kepolisian Indragiri Hilir, Polisi Kehutanan Provinsi Riau dan jajaran Polda Riau.
Dugaan modus atas kasus ini menurut Said juga terbilang cukup susah di tebak. Namun, katanya, kemungkinan lahan hutan belasan ribu hektare itu sengaja dirambah, diambil kayu-kayunya untuk kepentingan industri.
"Yang sangat disayangkan adalah, tidak ada upaya penanaman kembali sehingga kondisi kegundulan begitu terlihat saat tim terjun ke lokasi," katanya.