Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tidak dinaikkan pada tahun 2021 karena kondisi perekonomian sedang kurang baik.
"Kita sudah tetapkan dan sesuai yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan tidak ada kenaikan dan masih sama dengan tahun 2020 sebelumnya," kata Gubernur RiauSyamsuardalam keterangan pers pemerintah di Pekanbaru, Kamis.
"Tidak ada kenaikan ini tidak hanya UMP tapi juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," tuturnya.
Pemerintah Provinsi, ia menjelaskan, membuat ketetapan itu mengacu pada ketetapanMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tertuang dalam surat edaran tentang penetapan upah minimum Tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan UMPtahun 2021 sama dengan UMPtahun sebelumnya, Rp2.888.563 per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah memutuskan tidak menaikkanUMPpada 2021 karena kondisi perekonomian nasional sedang merosot akibat pandemi, antara lain terlihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua 2020 yang minus 5,32 persen.
Selain itu, menurut hasil survei dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.
Berita Lainnya
Kantor Dinas Nakertrans Riau matangkan persiapan penetapan UMP 2025
13 November 2024 20:37 WIB
UMP Riau 2024 sebesar Rp3.294.625
22 November 2023 21:18 WIB
Akademisi UMP berharap Pancasila jangan hanya dianggap sekadar hafalan
31 May 2023 13:20 WIB
UMK Meranti 2023 naik jadi Rp3,2 juta, lebih tinggi dari UMP Riau
30 November 2022 18:19 WIB
Mengintip besaran UMK Pekanbaru 2023
19 November 2022 6:32 WIB
UMP Provinsi Riau 2023 naik 5,96 persen menjadi Rp3,1 Juta
17 November 2022 16:39 WIB
Wamenaker Afriansyah Noor pastikan proses penetapan UMP 2023 masih berlangsung
28 October 2022 15:19 WIB
Gubernur naikkan UMP DKI 2022 jadi sebesar 5,1 persen
18 December 2021 12:18 WIB