Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tidak dinaikkan pada tahun 2021 karena kondisi perekonomian sedang kurang baik.
"Kita sudah tetapkan dan sesuai yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan tidak ada kenaikan dan masih sama dengan tahun 2020 sebelumnya," kata Gubernur RiauSyamsuardalam keterangan pers pemerintah di Pekanbaru, Kamis.
"Tidak ada kenaikan ini tidak hanya UMP tapi juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," tuturnya.
Pemerintah Provinsi, ia menjelaskan, membuat ketetapan itu mengacu pada ketetapanMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tertuang dalam surat edaran tentang penetapan upah minimum Tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan UMPtahun 2021 sama dengan UMPtahun sebelumnya, Rp2.888.563 per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah memutuskan tidak menaikkanUMPpada 2021 karena kondisi perekonomian nasional sedang merosot akibat pandemi, antara lain terlihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua 2020 yang minus 5,32 persen.
Selain itu, menurut hasil survei dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.