Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru akan berlakukan sanksi tidak mendapat pelayanan sosial selama enam bulan, bagi pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) COVID-19 yang tidak bersedia diisolasi pada fasilitas negara.
Sanksi ini berlaku sejak Walikota PekanbaruFirdaus MT, telah menandatangani Perwako Nomor 180 Tahun 2020, tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan, bagi OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Tidak mendapat pelayanan sosial selama enam bulan maksudnya kalau dia mau urus KTP, atau admistrasi perizinan lainnya itu gak bisa," kata Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan, Pemko Pekanbaru tegas terhadap pasien OTG yang selama ini sangat sulit diawasi, dan diminta untuk isolasi selalu menolak. Padahal mereka berpotensi menularkan virus COVID-19 ke orang lain yang rentan, terutama lansia dan balita serta penderita penyakit bawaan.
Maka dengan Perwako tersebut Puskesmas sebagai garda terdepan tim satgas COVID-19, bisa leluasa mengawasi dan memantau OTG, serta jemput paksa pasien COVID-19 dengan gejala ringan untuk diisolasi pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.
Katanya, bagi OTG yang tidak mengindahkan Perwako itu dan yang menolak dirujuk ke fasilitas pemerintah, mereka dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan sosial selama enam bulan.
Katanya, kini di Pekanbaru terdapat lebih dari 1.000 OTG yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Kondisi itu dikhawatirkan akan terjadi kluster baru terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar," terangnya.
"Walau demikian, dalam Perwako itu, juga diatur OTG dapat isolasi mandiri di rumah jika memenuhi standar, diantaranya pasien yang isolasi di rumah dirawat di kamar tersendiri, punya peralatan pribadi, pakaian dicuci terpisah," katanya.
Selama isolasi mandiri di rumah, pasien juga harus melengkapi diri dengan vitamin guna menambah daya tahan tubuh. Kemudian, suhu tubuh diperiksa setiap dua hari, lalu kesehatan diperiksa secara rutin ke Puskesmas.
"Lingkungan dan keluarganya juga harus ikuti protokol kesehatan 4M, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Pasien dilarang berkontak dengan keluarga, keluar dari ruangan atau kamar isolasi tanpa izin petugas," tukasnya.
Baca juga: Pekanbaru ubah strategi penanganan COVID-19 dari PSBM ke PHB
Berita Lainnya
Vaksinasi sembilan kabupaten/kota di Riau dijadwalkan Februari
22 January 2021 10:33 WIB
118 PNS Diskes Pekanbaru jalani isolasi mandiri
01 September 2020 21:25 WIB
Pekanbaru butuh 2.000 alat "rapid test"
04 June 2020 5:54 WIB
1.143 ODP Pekanbaru jalani tes cepat COVID-19, hasilnya delapan positif
25 April 2020 7:20 WIB
Dinkes Kota Pekanbaru perkuat jejaring internal dan eksternal layani penderita TB
08 October 2019 15:40 WIB
VIDEO - Dinkes Kota Pekanbaru lakukan tes HIV gratis di pusat perbelanjaan
24 September 2019 21:27 WIB
Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru bermodus bayar utang
14 December 2024 8:55 WIB
KPK sita uang Rp1,5 miliar dalam penggeledahan di beberapa OPD di Pekanbaru
13 December 2024 20:50 WIB