Ditangani sesuai protokol, Jenazah COVID-19 tidak akan menularkan virus

id Pemkab Bengkalis,bengkalis, covid bengkalis

Ditangani sesuai protokol, Jenazah COVID-19 tidak akan menularkan virus

Tim medis RSUD Bengkalis menggunkan alat pelindung diri (APD) terhadap pemulasaran jenazah COVID-19 yang meninggal dunia. (ANTARA/dok)

Bengkalis (ANTARA) - Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bengkalis, Dinas Kesehatan telah melakukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Perangkat Daerah dengan instansi terkait, khususnya dalam pemulasaran jenazah korban COVID-19.

Virus corona memang masih bisa bertahan hidup selama beberapa saat di dalam cairan tubuh, darah, dan permukaan tubuh jenazah penderita COVID-19.Secara umum, virus itu bisa bertahan hidup selama beberapa jam hingga beberapa hari pada permukaan benda, termasuk permukaan tubuh jenazah. Itulah sebabnya, orang yang menyentuh atau menangani jenazah penderita COVID-19 perlu mengenakan alat pelindung diri (APD) agar tidak terjadi penularan.

Meski begitu, perlu diketahui bahwa penanganan dan pemulasaran jenazah penderita COVID-19 di RSUD Bengkalis sesuai dengan UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Surat Edaran Dirjen P2P Nomor 483 tahun 2020 tentang Revisi ke-5 Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (COVID-19).

"Penularan virus corona lebih berisiko terjadi pada petugas kesehatan atau siapa pun yang kontak langsung dengan jenazah. Oleh karena itu, keamanan dan kebersihan petugas yang menangani jenazah harus diutamakan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis Ersan Saputra, Rabu (14/10).

Dikatakan Ersan, RSUD Bengkalis memiliki tim khusus dalam penanganan pemulasaran jenazah pasien PDP/Probable/Confirm COVID-19 berjumlah enam orang yang terdiri dari 3 tim pemulasaran jenazah dan 3 tim pengangkat. Petugas wajib melindungi diri dengan mengenakan alat pelindung diri (APD), termasuk sarung tangan, masker, dan pelindung mata saat melakukan perawatan jenazah hingga menguburnya.

Semua langkah-langkah perawatan hingga pemakaman jenazah penderita COVID-19 telah diatur dengan jelas dan rinci oleh pemerintah. Semua aturan ini dibuat sedemikian rupa untuk memastikan tidak adanya kemungkinan penularan dari jenazah ke orang yang masih hidup.

Langkah pertama petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular, Jenazah yang dicurigai atau terbukti meninggal karena COVID-19 akan didisinfeksi oleh petugas kesehatan terlebih dahulu. Setelah itu,jenazah baru bisa dimandikan dan dibungkus kain kafan. Meski jenazah sudah didisinfeksi, petugas atau keluarga yang memandikan dan membungkus jenazah tetap harus menggunakan APD yang lengkap.

Setelah dimandikan dan dibungkus kain kafan, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau plastik yang diikat rapat dan tidak tembus air. Bila dilakukan pemetian, peti harus berbahan kayu yang kuat dengan ketebalan minimal 3 cm. Peti juga akan dipaku di beberapa tempat lalu disegel menggunakan silikon.

"Petugas harus memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah dan sese gera mungkin memindahkan kekamar jenazah setelah meninggal dunia," ungkapnya.

Selain itu, jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, petugas mengizinkan untuk melakukannya dengan persyaratan menggunakan APD, sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi dan jenazah diantar oleh mobil jenazah khusus.

"Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah," jelasnya lagi.

Lokasi pemakaman diatur untuk berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman dan 30 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, sehingga sumber air tidak akan terkontaminasi virus. Jenazah juga harus dikubur sedalam minimal 1,5 meter dan permukaan kubur ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.

Selain itu, seluruh prosesi dari perawatan jenazah hingga prosesi pemakaman juga perlu diatur secara ketat untuk tidak dikunjungi banyak orang. Pihak keluarga pun tetap harus menjaga jarak dengan jenazah maupun dengan satu sama lain untuk meminimalkan risiko penularan.

"Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, apalagi sampai melarang jenazah COVID-19 dimakamkan. Perlu disadari, hal ini bisa sangat menyakitkan bagi anggota keluarga jenazah. Di masa-masa sulit seperti ini, alangkah baiknya bila kita saling membantu dan memberi dukungan, bukannya malah menambah kesedihan keluarga yang ditinggalkan," kata Ersan.

Ditambahkannya, penyebaran virus Corona yang perlu dikhawatirkan justru pada orang-orang yang masih melakukan aktivitas, khususnya di luar rumah dan keramaian. Agar tidak tertular COVID-19, lakukan langkah pencegahan dengan menerapkan physical distancing, rajin mencuci tangan,mengonsumsi makanan bergizi, rutin berolahraga, dan tidak bepergian ke luar rumah kecuali bila ada kepentingan mendesak.

Sekretaris Komisi IV DPRD Bengkalis Irmi Syakip Arsalan. (ANTARA/dok)


DPRDminta anggaran digunakan sesuai peruntukan

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Bengkalis Irmi Syakip Arsalan meminta kepada dinas terkait mampu menggunakan anggaran penanganan COVID-19 sebaik mungkin dalam rangka melindungi masyarakat dari wabah yang saat ini sangat mengkuatirkan.

"Dari sisi penganggaran DPRD bersama Pemkab Bengkalis telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan COVID-19," kata Irmi Syakip.

Pria yang akrab disapa Ikip ini juga berharap kepada masyarakat untuk membangun kesadaran, selalu mengikuti anjuran pemerintah dengan memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan.

Untuk tenaga teknis pemakaman Ikip juga meminta dalam melakukan tugas harus sesuai dengan protap kesehatan dan juga yang terpenting terkait jasa dan kompensasi yang akan diterima.

"Pekerjaan sebagai tenaga medis pemakaman ini merupakan pekerjaan yang luar biasa dan kepada tenaga medis yang terlibat dalam penanganan COVID-19 sampai ke pemakaman harus diberikan apresiasi dan insentif dari hasil kerja mereka," kata Ikip.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menghimbau masyarakat untuk tetap wasapada, karena kasus COVID-19 di Kabupaten Bengkalis sampai saat ini terus meningkat dan protokol kesehatan tetap dijalankan.

"Hingga saat ini kasus di Kabupaten Bengkalis terus meningkat dan sudah mencapai di angka tiga ratus lebih, Kalau tidak ada kesadaran dari masyarakat terhadap upaya pencegahan ini, maka kita kuatirkan virus ini akan terus menyebar dan akan menimbulkan klaster-klaster baru," ungkapnya.

Penolakan pemakam jenazah COVID-19

Tokoh masyarakat Kecamatan Bukit Batu Zulfan Mahendra menilai saat ini banyak kasus terjadi penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 oleh masyarakat terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, karena masyarakat masih banyak yang belum paham betul tentang penanganan jenazah pasien COVID-19.

Untuk mengantisipasi tersebut pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi masyarakat mengenai alur penularan virus COVID-19.

"Masyarakat harus diberi pemahaman prosedur pemakaman jenazah COVID-19 sesuai guideline dari Kementerian Kesehatan, Sehingga masyarakat paham dan tidak menimbulkan keresahan apabila ada jenazah COVID-19 dimakamkan di wilayah mereka." ujarnya.

Selain itu, pemerintah perlu mengingatkan kembali fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada seluruh petugas atau tenaga medis yang melakukan pengurusan dan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 dan tetap memperhatikan aspek agama dan memastikan pemulasaran dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

Zulfan juga menghimbau kepada masyarakat agar memahami sikap pemerintah dalam memperlakukan jenazah COVID-19 dan tidak melakukan aksi penolakan jenazah yang dapat menghambat tim medis dalam melakukan pemakaman.

"Untuk di Kabupaten Bengkalis sendiri saat ini belum ada terjadi penolakan oleh masyarakat terhadap pemakaman jenazah COVID-19 dan hendaknya Dinas terkait dan juga Pemkab agar terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dalam memberikan pemahaman terhadap pemakam jenazah COVID-19 ini," pintanya.