Ratusan pasangan "suami-istri ilegal" dinikahkan pada HUT Makassar

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, nikah masal

Ratusan pasangan "suami-istri ilegal" dinikahkan pada HUT Makassar

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin (kiri) bersama Ketua Pengadilan Agama Makassar, Muhadin (kanan) membahas mengenai teknis kegiatan nikah massal yang akan dilaksanakan Pemkot Makassar. (ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 413 pasangan suami-istri belum memiliki surat/buku nikah atau ilegal secara hukum negara, akan dinikahkan secara bersamaan oleh Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-413 ibu kota provinsi ini pada 9 November 2020.

Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin di Makassar, Selasa, mengatakan, beberapa rangkaian peringatan HUT Makassar akan digelar sederhana di tengah pandemi COVID-19 ini.

Baca juga: Wali Kota Pekanbaru Jadi Saksi Nikah Masal

"Ini bagian dari upaya untuk membantu warga kita yang selama ini terkendala berbagai urusan administrasi akibat belum memiliki surat pernikahan yang legal," ujarnya.

Ia mengatakan, program nikah massal yang diselenggarakannya ini sudah berjalan lama. Program ini, kata Rudy, juga sangat membantu anak-anak dalam mendapatkan Kartu Keluarga (KK) atau juga surat atau akta kelahiran yang selama ini terkendala akibat orang tua mereka belum memiliki surat nikah.

Dia berharap, dengan kegiatan nikah massal ini, persoalan- persoalan administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat bisa diselesaikan.

"Kami juga mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat membantu warga kita dalam program nikah massal ini, baik itu Pengadilan Agama Makassar, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, serta elemen lainnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinsos Makassar, La Heru mengatakan saat ini tim dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) masih melakukan pendataan diseluruh kecamatan di Makassar termasuk memberi kesempatan kepada pasangan yang ingin ikut dalam program ini.

"Kami memberi kesempatan kepada pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki surat nikah. Silakan berkoordinasi dengan TKSK yang ada disetiap kecamatan," ujarnya.

Rencananya, pelaksanaan nikah massal dilaksanakan pada pertengahan November di salah satu gedung sekolah di Makassar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pewarta: Muh. Hasanuddin