Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sesuai hasil kesepakatan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) setempat, mulai Sabtu (3/10) memberlakukan jam malam pada empat kecamatan yang dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
"Pergerakan masyarakat dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil di Pekanbaru, Sabtu.
Jamil mengatakanForkompinda Pekanbaru sudah menggelar apel pasukan untuk pengamanan. Kurang lebih 400 personel gabungan bakal disebar di empat kecamatan yang menerapkan PSBM.
"Jadi mulai Sabtu malam nanti, PSBM efektif diterapkan di empat kecamatan yakni Kecamatan Tampan, Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki," katanya.
Kata dia, Pemko berharap PSBM di empat kecamatan itu mampu memutus dan menekan penularan COVID-19 sehingga masyarakat diharapkan agar mengikuti regulasi di wilayah yang diterapkan PSBM karena akan ada pengawasan dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, dan Dishub serta Satgas Disperindag Pekanbaru baik secara mobile maupun di setiap pos penjagaan.
"Tiap kecamatan yang PSBM akan diawasi oleh personel gabungan yang jumlahnya mencapai lebih kurang 100 orang," katanya.
Data perkembangan kasus COVID-19 di Pekanbaru pada Jumat 2 Oktober 2020, ada penambahan yang positif 89 orang, tiga orang meninggal dunia.
Kabar baiknya ada 12 orang sembuh di RS dan 53 orang sembuh dari isolasi mandiri.
Sejak ada COVID-19 total pasien sembuh sampai hari ini 1.408 orang dengan rincian 475 orang sembuh dan pulang dari RS dan 933 orang sembuh dari isolasi mandiri.
Dengan demikian total pasien yang masih dirawat kini 2.447 orang
1.099 orang dirawat di RS 1.348 orang perawatan mandiri, sedangkan total pasien meninggal dunia 70 orang, total pasien terkonfirmasi positif sampai hari ini 3.925 orang.
Baca juga: Kesadaran rendah, Pekanbaru perluas PSBM pada empat kecamatan
Baca juga: Pekanbaru wacanakan PSBM di empat kecamatan zona merah COVID-19, begini penjelasannya