Pekanbaru wacanakan PSBM di empat kecamatan zona merah COVID-19, begini penjelasannya
Pekanbaru (ANTARA) - PemkoPekanbaru akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) atau mini di empat kecamatan zona merah COVID-19, sekaligus guna memutus penyebaran lebih luas lagi.
"Jadi PSBM digelar sekaligus di empat kecamatan masing -masing Tampan yang sudah duluan ditambah Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Payung Sekaki," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, di Pekanbaru, Selasa.
Katanya Pemko juga berencana memperpanjang PSBM di Kecamatan Tampan. PSBM di wilayah itu tahap awal segera berakhir pada, Selasa (29/9). Kepastian penetapan ini nanti akan tertuang pada hasil rapat evaluasi PSBM Tampan yang digelar hari ini.
Walikota mengatakan penambahan tiga lagi kecamatan yang akan PSBM berdasarkan pertimbangan, wilayah tersebut kini tren peningkatan kasus konfirmasinya terus bertambah dan lebih banyak dibandingkan tempat lainnya.
Selain itu, Firdaus juga berharap kecamatan yang berbatasan dengan kabupaten sekitar Kota Pekanbaru juga menerapkan PSBM.
"Pemko sudah berkomunikasi dengan Gubernur Riau tentang kecamatan perbatasan seperti Tampan berbatasan dengan tiga kecamatan di Kabupaten Kampar yakni Kecamatan Siak Hulu, Kecamatan Tambang dan Kecamatan Tapung," kata Wako.
Sebelumnya Pemko Pekanbaru berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) atau kecil khusus bagi warga yang bermukim di Kecamatan Tampan, guna menekan laju kasus konfirmasi positif COVID-19 setempat.
"PSBM di kecamatan itu akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai besok 15 September hingga 29 September 2020," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Senin.
Firdaus MT mengatakan, pemberlakuan PSBM ini sudah tertuang dalam dalam dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM, yang berisi beberapa aturan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah yang ditetapkan bagi warga Tampan dengan tujuan guna menghentikan laju penularan COVID-19 di Kota Pekanbaru.
"Adapun kewajiban masyarakat Tampan ada empat yang disebut 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian," kata Wako.
Selama pemberlakuan PSBM Pemko juga memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIB.
"Jadi aktifitas kerja/kantor sementara di batasi mulai pukul 20.00 WIB -07.00 WIB pagi khusus bagi wilayah Tampan," kata Fridaus MT.
Baca juga: Pekanbaru hanya izinkan 23 perkantoran dan usaha beroperasi saat PSBM, ini rinciannya
Baca juga: Pekanbaru jaring 171 orang abaikan protokoler kesehatan
Baca juga: Camat Mandau berlakukan PSBM di wilayahnya
"Jadi PSBM digelar sekaligus di empat kecamatan masing -masing Tampan yang sudah duluan ditambah Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Payung Sekaki," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, di Pekanbaru, Selasa.
Katanya Pemko juga berencana memperpanjang PSBM di Kecamatan Tampan. PSBM di wilayah itu tahap awal segera berakhir pada, Selasa (29/9). Kepastian penetapan ini nanti akan tertuang pada hasil rapat evaluasi PSBM Tampan yang digelar hari ini.
Walikota mengatakan penambahan tiga lagi kecamatan yang akan PSBM berdasarkan pertimbangan, wilayah tersebut kini tren peningkatan kasus konfirmasinya terus bertambah dan lebih banyak dibandingkan tempat lainnya.
Selain itu, Firdaus juga berharap kecamatan yang berbatasan dengan kabupaten sekitar Kota Pekanbaru juga menerapkan PSBM.
"Pemko sudah berkomunikasi dengan Gubernur Riau tentang kecamatan perbatasan seperti Tampan berbatasan dengan tiga kecamatan di Kabupaten Kampar yakni Kecamatan Siak Hulu, Kecamatan Tambang dan Kecamatan Tapung," kata Wako.
Sebelumnya Pemko Pekanbaru berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) atau kecil khusus bagi warga yang bermukim di Kecamatan Tampan, guna menekan laju kasus konfirmasi positif COVID-19 setempat.
"PSBM di kecamatan itu akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai besok 15 September hingga 29 September 2020," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Senin.
Firdaus MT mengatakan, pemberlakuan PSBM ini sudah tertuang dalam dalam dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM, yang berisi beberapa aturan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah yang ditetapkan bagi warga Tampan dengan tujuan guna menghentikan laju penularan COVID-19 di Kota Pekanbaru.
"Adapun kewajiban masyarakat Tampan ada empat yang disebut 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian," kata Wako.
Selama pemberlakuan PSBM Pemko juga memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIB.
"Jadi aktifitas kerja/kantor sementara di batasi mulai pukul 20.00 WIB -07.00 WIB pagi khusus bagi wilayah Tampan," kata Fridaus MT.
Baca juga: Pekanbaru hanya izinkan 23 perkantoran dan usaha beroperasi saat PSBM, ini rinciannya
Baca juga: Pekanbaru jaring 171 orang abaikan protokoler kesehatan
Baca juga: Camat Mandau berlakukan PSBM di wilayahnya