1.476 warga abaikan protokol kesehatan terjaring tim satgas COVID-19 Pekanbaru

id Psbm,PSBM Pekanbaru

1.476 warga abaikan protokol kesehatan terjaring tim satgas COVID-19 Pekanbaru

Petugas gabungan mengikuti gelar pasukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Pekanbaru, Riau, Jumat (2/10/2020). (ANTARA/Rony Muharrman)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 1.476 warga abaikan protokol kesehatan terjaring, selama 12 hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di kecamatan Tampan, Pekanbaru oleh tim satgas COVID-19.

"Mereka ada yang diberi sanksi administrasi teguran lisan dan tertulis, ada juga yang melakukan kerja sosial," kata Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning di Pekanbaru, Kamis.

Dikatakan Gurning, selama pemberlakuan PSBM tim satgas COVID-19 gencar melakukan pengawasan dan patroli di wilayah tersebut, untuk mengingatkan warga yang abai pada protokoler kesehatan.

"Hal ini bertujuan guna memutus mata rantai penularan COVID-19 di masyarakat, namun memang masih banyak yang abai," katanya.

Sejak operasi gabungan 16-29 September 2020, tim terus melakukan pemantauan arus warga pada titik-titik perbatasan wilayah, terutama saat pemberlakuan jam malam.

"Maka selama itu pula total warga yang abai protokol kesehatan terjaring sebanyak 1.476 orang. Dengan rincian yang diberi teguran lisan sebanyak 916 orang, kerja sosial sebanyak 454 orang dan teguran tertulis sebanyak 147 orang, kemudian disidik 7 orang," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Pekanbaru berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) atau kecil khusus bagi warga yang bermukim di Kecamatan Tampan awalnya, lalu diikuti tiga kecamatan lainnyaMarpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki, guna menekan laju kasus konfirmasi positif COVID-19 setempat.

"PSBM di kecamatan itu akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai besok 15 September hingga 29 September 2020," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT.

Firdaus MT mengatakan, pemberlakuan PSBM ini sudah tertuang dalam dalam dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM, yang berisi beberapa aturan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah yang ditetapkan bagi warga Tampan dengan tujuan guna menghentikan laju penularan COVID-19 di Kota Pekanbaru.