Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) pada empat kecamatan yakni Tampan, Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki, karena akan diganti pola baru.
"Kami sudah rapat evaluasi PSBM di empat kecamatan, diputuskan tidak diperpanjang," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil di Pekanbaru, Kamis.
Muhammad Jamil mengatakan, keputusan tidak memperpanjang PSBM itu dilakukan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang digelar Kamis, di Ruang Multimedia, MPP Pekanbaru.
Rapat juga membuat kesepakatan pascatidak diperpanjang, selanjutnya untuk mengendalikan penularan COVID-19 Kota Pekanbaru akan memberlakukan Perilaku Hidup Baru (PHB).
Dikatakan dia, dalam penerapan PHB nanti tim Satgas COVID-19 Pekanbaru akan tetap mengawasi, dengan patroli di wilayah empat kecamatan yang tidak lagi diberlakukan PSBM itu.
"Dalam pemberlakuan PHB ini, tidak ada lagi penyekatan jalan seperti yang dilakukan selama PSBM, untuk jadwal efektifnya mungkin akan dimulai Senin depan," kata Jamil.
Sedangkan untuk payung hukum yang digunakan dalam penindakan pada PHB itu, lanjut dia akan tetap berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) 130 tahun 2020 tentang pedoman Perilaku Hidup Baru.
"Artinya kalau dalam PHB pemberlakuan jam malam tidak ada lagi, namun tetap warga harus menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan Pemko Pekanbaru berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) atau kecil khusus bagi warga yang bermukim di Kecamatan Tampan, Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki, guna menekan laju kasus konfirmasi positif COVID-19 setempat.
"PSBM di kecamatan itu akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai 15 September hingga 29 September 2020, dan diperpanjang 14 hari lagi," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Senin.
Firdaus MT mengatakan, pemberlakuan PSBM ini sudah tertuang dalam dalam dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM, yang berisi beberapa aturan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah yang ditetapkan bagi warga Tampan dengan tujuan guna menghentikan laju penularan COVID-19 di Kota Pekanbaru.
Baca juga: 1.476 warga abaikan protokol kesehatan terjaring tim satgas COVID-19 Pekanbaru
Baca juga: Tren kasus COVID-19 di Pekanbaru mulai menurun
Baca juga: Raperda kesehatan tengah dibahas, ada sanksi kurungan penjara bagi pelanggar prokes