Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris terkonfirmasi positif terpapar COVID-19.
"Saya sejak tadi malam (Jumat, 18 September 2020) dirawat di RS Pertamina karena hasil 'swab' dinyatakan positif COVID-19, mohon doa," kata Syamsuddin di Jakarta, Sabtu.
Syamsuddin adalah salah satu anggota majelis etik yang mengadili perkara dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Sedangkan terkait hasil swab anggota Dewas lainnya, Syamsuddin mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum tahu (mengenai) Pak Tumpak (apakah) positif (atau tidak)," ucap Syamsuddin menambahkan.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menginformasikan ada 115 orang yang berada di lingkungan KPK terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca juga: Wah, 115 orang di lingkungan KPK positif COVID-19
Jumlah tersebut berdasarkan hasil tes usap pada 7-14 September 2020 terhadap 1.931 orang di KPK yang terdiri dari pegawai KPK dan pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK, yakni pegawai outsourcing atau alih daya, BKO Polri, TNI Pomdam Jaya dan tahanan.
Dari 115 orang tersebut, total yang sudah sembuh 33 orang, masih positif dan dalam perawatan atau isolasi mandiri 81 orang terdiri dari 54 pegawai KPK dan 27 orang dari pihak-pihak terkait dan yang meninggal satu orang, namun pada diagnosa akhir dinyatakan negatif COVID-19.
Penyidik KPK Kompol Pandu Hendra Sasmita meninggal dunia pada Minggu (13/9) setelah sebelumnya sempat positif COVID-19. Almarhum sempat dirawat di RS Polri, Jakarta.
Sedangkan sidang pembacaan putusan etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang seharusnya disampaikan pada Selasa (15/9) menjadi Rabu, 23 September 2020.
Penundaan agenda sidang tersebut dilakukan karena dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif COVID-19 dengan anggota Dewas KPK, sehingga dilakukan tes usap sejumlah pihak yang pernah kontak erat dengan pegawai tersebut, termasuk anggota Dewas KPK.
Tiga orang Dewan Pengawas KPK bertindak sebagai majelis etik yaitu Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku ketua majelis etik sementara Syamsuddin Haris dan Albertina Ho masing-masing sebagai anggota majelis.
Baca juga: Amril akui kembalikan uang dari PT CGA
Baca juga: KPK panggil 9 pegawai bank sebagai saksi kasus korupsi RTH Kota Bandung