Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, segera menerapkan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang dikeluarkan provinsi setempat di objek wisata.
"Perda tersebut segera diterapkan di destinasi wisata, tinggal menunggu petunjuk pelaksanaannya karena Perda dikeluarkan oleh provinsi," kata Kepala Dinas Pariwisata Padang Arfiandi Padang, Sabtu.
Menurut dia, sejauh ini Pemkot Padang telah menerapkan pengetatan bagi pengunjung yang akan masuk ke destinasi wisata terutama pada objek wisata yang masuknya berbayar.
Mengingat sebelum Perda provinsi keluar, Pemkot Padang juga telah mengeluarkan aturan terkait kebiasaan baru melalui Peraturan Wali Kota Padang.
Hanya saja bedanya, Perwakot Padang belum memuat sanksi kurungan bagi para pelanggar.
"Objek wisata yang masuk berbayar seperti Pantai Air Manis dan Gunuang Padang pengetatan telah dilakukan sebelumnya, pengunjung yang tidak menggunakan masker tidak bisa masuk," katanya.
Namun saat ini karena keluarnya Perda baru di tingkat provinsi, maka pihaknya menunggu bagaimana petunjuk pelaksanaannya di tingkat kota.
Ia mengatakan saat ini untuk Pantai Air Manis Padang yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri kunjungan rata-rata per hari sekitar 500 orang, sedangkan akhir pekan di kisaran 1.000-2.000 pengunjung.
Sebelumnya, DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjadi Peraturan Daerah yang bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.
Ketua Pansus Ranperda Kebiasaan Baru DPRDKota Padang Hidayat di Padang, pada Jumat (11/9) mengatakan Perda itu terdiri dari 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar.
Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.
Ia menyebutkan di pasal 106 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu.
Sementara untuk penanggung jawab instansi atau lainnya yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.
Baca juga: Kunjungan wisata ke Bukik Chinangkiek masih rendah
Baca juga: Destinasi wisata di Sumbar yang akan dibuka dengan pengawasan, setelah ditutup sejak PSBB
Berita Lainnya
Semen Padang dukung pengembangan wisata budaya di Batu Busuk
08 December 2023 11:21 WIB
Didukung Semen Padang, Gua Kelelawar Padayo jadi objek wisata geopark di Padang
24 November 2023 15:50 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno berikan Anugerah Desa Wisata terbaik untuk Gunung Padang
22 September 2022 16:38 WIB
Keberadaan tol Padang-Pekanbaru akan tingkatkan kunjungan wisata
30 April 2021 19:29 WIB
Area wisata Jam Gadang ditutup saat libur Imlek 2021
12 February 2021 13:35 WIB
Ratusan turis lokal kunjungi Pulau Angso Duo Pariaman saat normal baru
02 August 2020 11:42 WIB
Kunjungan wisata ke Bukik Chinangkiek masih rendah
26 July 2020 21:58 WIB
Dua Objek Wisata Ini Jadi Favorit Di Padang
29 June 2017 11:00 WIB