Menteri Desa imbau sisa dana desa agar digunakan program padat karya tunai

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, dana desa

Menteri Desa imbau sisa dana desa agar digunakan program padat karya tunai

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (ANTARA/HO/Kemendes PDTT)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengimbau agar dana desa yang masih tersisa digunakan untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai upaya memutar roda ekonomi masyarakat dan mengurangi angka pengangguran desa.

"Contoh kecil, kalau sisa dana desa yang ada di Lampung ini di pakai 55 persen untuk upah dengan model pendekatan PKTD, kemudian satu orang bekerja 10 hari maka akan menyerap 377.443 orang atau setara dengan 17 persen angkatan kerja desa," kata Abdul Halim dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Dukung pemulihan, Sri Mulyani: Anggaran dana desa 2021 naik jadi Rp72 triliun

Menurut dia penggunaan sisa dana desa untuk program padat karya tunai bisa membantu masyarakat mendapatkan penghasilan dan berujung pada peningkatan daya beli masyarakat sehingga perputaran ekonomi di desa kembali berjalan.

"Ini kan lumayan kalau 17 persen angkatan kerja desa mendapatkan pekerjaan dengan total gaji satu juta orang, maka akan menaikkan daya beli masyarakat," kata Menteri Desa saat memberikan arahan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung di Gedung Pasiban Bandar Lampung.

Ia juga menjelaskan perbedaan PKTD dengan padat karya yang dikelola oleh Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan ataupun yang dikelola oleh kementerian lainnya memiliki perbedaan.

Menurut dia PKTD fokus pada satuan kegiatan yang tidak terlalu membutuhkan skill. Karena pada hakikatnya padat karya tunai desa adalah bentuk jaring pengaman sosial secara tidak langsung.

"Dengan kata yang lebih mudah dipahami PKTD adalah bantuan langsung tunai yang dikemas sedemikian rupa dalam bentuk kerja-kerja konkret,” kata Abdul Halim.

PKTD dari dana desa merupakan kegiatan padat karya tunai yang murni dikelola oleh desa. Dalam PKTD ini desa diberi keleluasaan dalam menentukan lokasi pekerjaan hingga penerimaan tenaga kerja.

Kriteria keterlibatan warga desa dalam program PKTD yaitu tidak memiliki pekerjaan, keluarga miskin, dan warga marginal lainnya, termasuk juga perempuan kepala keluarga.

"Supaya dana Desa tetap dirasakan kehadirannya oleh seluruh lapisan masyarakat. Kalau kemudian padat karya tunai desa dan model swakelola betul-betul menjadi nafas pengelolaan penggunaan dana desa dalam pembangunan desa, maka bisa diteruskan," tegasnya.

Selain itu, Menteri Desa PDTT berpesan dalam pelaksanaan PKTD harus menerapkan adaptasi kebiasaan baru yakni pakai masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau pakai hand sanitizer, serta jaga jarak sebagai pencegahan penularan COVID-19.

Baca juga: ACT bangun sumur wakaf dan renovasi mushollah di Banyuasin

Baca juga: 10.674 KPM terima BLT Dana Desa tahap dua


Pewarta: Aditya Ramadhan