Awal September ini Riau sudah catatkan 1.044 kasus baru COVID-19

id lonjakan kasus covid,covid riau,gubernur riau

Awal September ini Riau sudah catatkan 1.044 kasus baru COVID-19

Seorang petugas berjaga di ruang rawat isolasi pasien COVID-19 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau, di Kota Pekanbaru, Senin (7/9/2020). (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Provinsi Riau terus mengalami tren lonjakan kasus baru COVID-19 dan hingga 9 September sudah terdapat 1.044 kasus baru, sehingga rata-rata terdapat penambahan lebih dari 100 pasien terpapar virus corona dalam sehari.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu, daerah berjuluk Bumi Lancang Kuningitu mulai mengalami peningkatan drastis jumlah kasus COVID-19 pada Agustus yang tercatat ada 1.480 kasus. Jumlah itu naik sangat jauh dibandingkan bulan Juni yang terdapat 109 kasus dan Juli 218 kasus.

Pertambahan pasien baru lebih banyak ketimbang yang sembuh. Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazirmengatakan pada Rabu ini terdapat penambahan 138 kasus terkonfirmasi COVID-19 dan tiga di antaranya meninggal dunia. Sedangkan, pasien yang sembuh ada 85 orang.

Dengan begitu total terkonfirmasi COVID-19 ada 2.968 kasus. “Dengan rincian 918 isolasi mandiri, rawat di rumah sakit 565 orang, dan yang sembuh 1.430 orang,” kata Mimi dalam pernyataannya.

Gubernur Riau Syamsuarsejak awal pekan ini sudah menyatakan akan menambah jumlah ruang isolasi untuk pasien COVID-19 selain di 48 rumah sakit rujukan yang ada. Sebabnya, ruang isolasi di rumah sakit hanya bisa menampung 710 pasien dan dikhawatirkan tidak cukup apabila terus terjadi tren lonjakan kasus baru.

Ruang isolasi yang disiapkan di Kota Pekanbaru ada asrama haji, Badan Pengembangan SDM Riau, Bapelkes Riau dan Rusunawa. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk segera menyiapkan ruang isolasi.

“Ruang isolasi ini untuk pasien COVID-19 yang ringan, tanpa bergejala. Meski begitu, saya berharap ruangan ini tidak sampai kita pakai asalkan masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai COVID-19,” kata Syamsuar yang juga Komandan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.

Kemudian Gubernur Riau telah menerbitkan sejumlah peraturan seperti Instruksi Gubernur mengenai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Kecil untuk diterapkan di tingkat kecamatan yang termasuk zona merah COVID-19.

Selain itu, Syamsuar juga menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur sanksi bagi setiap orang dan pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan COVID-19.

Sanksinya berupa denda bagi perorangan Rp250 ribu bagi yang tak menggunakan masker di luar rumah, sedangkan untuk pelaku usaha denda maksimal Rp5 juta hingga penutupan sementara.

Baca juga: 199 tenaga medis di Riau terpapar COVID-19, satu meninggal

Baca juga: Sidang pemasangan plang Irwasda Polda Riau di Siak, hakim tolak polisi bersaksi