Jabar perketat penerapan protokol kesehatan di objek wisata

id wisata jawa barat,covid jawa barat,protokol kesehatan wisata

Jabar perketat penerapan protokol kesehatan di objek wisata

Suasana kegiatan wisata di kawasan Situ Bagendit, Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (21/8/2020). Wisata Situ Bagendit cukup ramai dikunjungi wisatawan pada libur Tahun Baru Islam dan libur akhir pekan ini.(ANTARA FOTO/CANDRA YANUARSYAH)

Bandung (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di objek wisata karena pada masa libur panjang jumlah warga yang berwisata cenderung meningkat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Dedi Taufik pada Minggu mengatakan bahwa kegiatan pariwisata mulai menggeliat semenjak pemerintah mulai menjalankan kebijakan mengenai adaptasi pada kebiasaan baru (AKB).

"Untuk jumlah wisatawan yang datang ke Jawa Barat masih dalam pendataan. Namun, memang terjadi kepadatan terutama sekitar objek wisata karena long weekend," katanya.

"Sejauh ini, okupansi hotel di Jawa Barat ada di angka rata-rata 40 persen sampai 50 persen. Yang perlu digarisbawahi adalah, semua hotel dan destinasi wisata harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan pengurangan dari total kapasitas," Dedimenambahkan.

Pemerintah provinsi, ia melanjutkan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan guna memastikan para pelaku industri wisata serta wisatawan mematuhiprotokol kesehatan.

"Kita harus tetap waspada dan mengutamakan protokol kesehatan agar tidak terjadi kluster baru penyebaran COVID-19," kata dia.

Dedimenjelaskan pula bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 terus melakukan sosialisasi mengenai sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan di objek wisata seperti Pantai Barat Pangandaran.

Pemerintah juga melakukan pengawasan dan upaya penegakan protokol kesehatan di tempat wisata dengan dukungan aplikasi SiCaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran).

"Aplikasi ini memudahkan petugas patroli terutama PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran berbasis GPS," kata Dedi.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rizhanul Ulum menjelaskan bahwa ada tiga tingkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, pertama teguran lisan dan tulisan, kedua pencatatan administratif, dan ketiga denda administratifRp100 ribu bagi perorangan dan Rp500 ribu bagi badan usaha.

"Uang hasil denda masuk ke dalam kas pemerintah kabupaten kota masing-masing. Tujuan utamanya bukan meraup PAD(pendapatan asli daerah), namun upaya tegas dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19," katanya.