Bandung (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di objek wisata karena pada masa libur panjang jumlah warga yang berwisata cenderung meningkat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Dedi Taufik pada Minggu mengatakan bahwa kegiatan pariwisata mulai menggeliat semenjak pemerintah mulai menjalankan kebijakan mengenai adaptasi pada kebiasaan baru (AKB).
"Untuk jumlah wisatawan yang datang ke Jawa Barat masih dalam pendataan. Namun, memang terjadi kepadatan terutama sekitar objek wisata karena long weekend," katanya.
"Sejauh ini, okupansi hotel di Jawa Barat ada di angka rata-rata 40 persen sampai 50 persen. Yang perlu digarisbawahi adalah, semua hotel dan destinasi wisata harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan pengurangan dari total kapasitas," Dedimenambahkan.
Pemerintah provinsi, ia melanjutkan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan guna memastikan para pelaku industri wisata serta wisatawan mematuhiprotokol kesehatan.
"Kita harus tetap waspada dan mengutamakan protokol kesehatan agar tidak terjadi kluster baru penyebaran COVID-19," kata dia.
Dedimenjelaskan pula bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 terus melakukan sosialisasi mengenai sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan di objek wisata seperti Pantai Barat Pangandaran.
Pemerintah juga melakukan pengawasan dan upaya penegakan protokol kesehatan di tempat wisata dengan dukungan aplikasi SiCaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran).
"Aplikasi ini memudahkan petugas patroli terutama PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran berbasis GPS," kata Dedi.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rizhanul Ulum menjelaskan bahwa ada tiga tingkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, pertama teguran lisan dan tulisan, kedua pencatatan administratif, dan ketiga denda administratifRp100 ribu bagi perorangan dan Rp500 ribu bagi badan usaha.
"Uang hasil denda masuk ke dalam kas pemerintah kabupaten kota masing-masing. Tujuan utamanya bukan meraup PAD(pendapatan asli daerah), namun upaya tegas dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Berita Lainnya
Video kawin kontrak merusak citra pariwisata Bogor
10 September 2019 8:03 WIB
Tiga Lokasi Yang Akan Menjadi Destinasi Wisata Internasional Di Jawa Barat
08 January 2015 9:39 WIB
Jumlah kasus baru COVID-19 bertambah 6.120, paling banyak dari Jawa Barat
15 December 2020 16:37 WIB
Depok di Jawa Barat ingin jadi wilayah sasaran vaksinasi COVID-19 tahap pertama
17 October 2020 11:05 WIB
PHRI : 9 hotel di Jawa Barat nyatakan mundur jadi tempat isolasi COVID-19
02 October 2020 16:16 WIB
Ridwan Kamil lebih suka istilah Adaptasi Kebiasaan Baru ketimbang New Normal
01 June 2020 6:16 WIB
Tempat wisata di Jambi diperkenankan kembali buka dengan protokol kesehatan
28 September 2021 15:33 WIB
Pengunjung tetap datang meski objek wisata ditutup, Alfedri: patuhi protokol Kesehatan
14 May 2021 19:52 WIB