Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menyatakan warga kota itu yang positif terpapar COVID-19 didominasi oleh usia produktif di kisaran 26-45 tahun.
"Untuk kasus positif COVID-19 yang menyerang usia 26-45 tahun sebanyak 142 orang," kataPelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru drZaini Rizaldidalam keterangan diPekanbaru, Ahad.
Sedangkan untukanak usia 0-5 tahun berjumlah sebanyak tujuh orang, usia 5-11 tahun enam orang. Berikutnya usia 11-25 tahun 49 orang, usia 46-65 tahun 71 orang dan usia 65 tahun ke atas berjumlah 12 orang.
Menurut Zaini Rizaldi, sebaran kasus tertinggi masih tercatat di Kecamatan Tampan mencapai 63 kasus, disusul Tenayan Raya 34 dan Marpoyan Damai 33 kasus.
Berikutnya di Kecamatan Bukit Raya 32 kasus, Rumbai Pesisir 22, Payung Sekaki 22, Sukajadi 22, Sail 15, Rumbai delapan, Pekanbaru Kota delapan, Senapelanlinma dan Kecamatan Limapuluhempat kasus.
"Dengan besarnya kerugian secara ekonomi, kesehatan dan kemanusiaan maka sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 itu maka warga perlu disiplin menerapkan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak sosial aman dan jaga fisik aman serta jangan lupa mencuci tangan," katanya.
Ia mengatakancorona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19.
Virus corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian.
SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, seperti lansia (golongan usia lanjut), orang dewasa, anak-anak, dan bayi, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui.
Infeksi COVID-19 pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan.
Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan "lockdown" dalam rangka mencegah penyebaran virus. Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini, demikianZaini Rizaldi.
Baca juga: Pekanbaru bertambah 28 positif baru COVID-19 semua hasil tracing kontak
Baca juga: Sebanyak 7.888 UMKM Pekanbaru terimbas COVID-19