Masyarakat Riau diimbau patuhi SE Shalat Idul Adha dan Ibadah Kurban

id Kemenag Riau,idul adha riau, kurban riau

Masyarakat Riau diimbau patuhi SE Shalat Idul Adha dan Ibadah Kurban

Ribuan umat muslim mendengarkan ceramah saat akan melaksanakan Sholat Idul Adha di halaman Masjid Raya Annur dengan kondisi kabut asap karhutla yang menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (11/8/2019).(ANTARA/Rony Muharrman)

Riau (ANTARA) -

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr H Mahyudin MA, melalui jajaran Kemenag kabupaten dan kota, KUA, penyuluh, mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menyesuaikan dengan tatanan new normal saat ini dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/ 2020 M.

"Imbauan ini perlu dilaksanakan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M, menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19," kata 19," kata Mahyudin MA di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, dengan mematuhi SE tersebut maka penyelanggaraan Idul Adha ditengah COVID-19 ini dapat mampu meningkatkan kualitas taqwa dalam beragama, mengorbankan ego untuk tetap sabar menghadapi musibah wabah dan semoga Allah SWT segera mengangkat musibah COVID-19 ini dari bumi Indonesia, dan kita dapat segera kembali menata kehidupan yang lebih baik.

Ia mengatakan, pemerintah melalui Sidang Isbat menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H/ 2019 M pada 21 Juli 2020 lalu, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Berbeda dengan perayaan tahun-tahun sebelumnya, Hari Raya Idul Adha kali ini akan dilalui masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Karena itu dalam SE Nomor 18 tersebut dijelaskan tiga poin utama yang berkaitan dengan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban. Pertama tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah," katanya.

Kedua, katanya lagi, penyelenggaraan shalat Idul Adha 1441 H/ 2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan, diantaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area tempat pelaksanaan dan beberapa ketentuan lainnya.

Ketiga, katanya menambahkan, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan, diantaranya penerapan jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal panitia dan penerapan kebersihan alat. ***3***T.F011