Riau (ANTARA) -
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr H Mahyudin MA, melalui jajaran Kemenag kabupaten dan kota, KUA, penyuluh, mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menyesuaikan dengan tatanan new normal saat ini dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/ 2020 M.
"Imbauan ini perlu dilaksanakan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M, menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19," kata 19," kata Mahyudin MA di Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, dengan mematuhi SE tersebut maka penyelanggaraan Idul Adha ditengah COVID-19 ini dapat mampu meningkatkan kualitas taqwa dalam beragama, mengorbankan ego untuk tetap sabar menghadapi musibah wabah dan semoga Allah SWT segera mengangkat musibah COVID-19 ini dari bumi Indonesia, dan kita dapat segera kembali menata kehidupan yang lebih baik.
Ia mengatakan, pemerintah melalui Sidang Isbat menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H/ 2019 M pada 21 Juli 2020 lalu, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Berbeda dengan perayaan tahun-tahun sebelumnya, Hari Raya Idul Adha kali ini akan dilalui masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Karena itu dalam SE Nomor 18 tersebut dijelaskan tiga poin utama yang berkaitan dengan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban. Pertama tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah," katanya.
Kedua, katanya lagi, penyelenggaraan shalat Idul Adha 1441 H/ 2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan, diantaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area tempat pelaksanaan dan beberapa ketentuan lainnya.
Ketiga, katanya menambahkan, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan, diantaranya penerapan jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal panitia dan penerapan kebersihan alat. ***3***T.F011
Berita Lainnya
Menko PMK Pratikno dorong Kemenag perkuat sains dan digitalisasi pendidikan
25 October 2024 15:26 WIB
Kemenag ingatkan sanksi bagi pelaku usaha apabila tidak urus sertifikasi halal
15 October 2024 15:49 WIB
Menag sebut kedatangan Imam Besar Masjid Nabawi pererat hubungan dua negara
09 October 2024 11:30 WIB
Kemenag raih penghargaan Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik tahun 2024
08 October 2024 14:36 WIB
Kemenag-Otorita IKN akan bangun madrasah terpadu di Ibu Kota Nusantara
08 October 2024 13:36 WIB
Kemenag: Indonesia perkuat kerja sama sertifikasi halal di Eropa
18 September 2024 10:17 WIB
Kemenag tegaskan menu makanan pada musim haji 2024 telah sesuai kebutuhan nutrisi
17 September 2024 11:08 WIB
Tiga hakim asal Riau jadi hakim MTQ Nasional ke-30 Kaltim
31 August 2024 11:16 WIB