Jakarta, (ANTARARIAU News) - Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Abdurrachman Al-Khaiyat menegaskan bahwa negaranya menginginkan Indonesia mengirimkan tenaga-tenaga kerja sektor keahlian dan tidak lagi seperti selama ini yang terfokus pada sektor domestik alias pembantu rumah tangga.
"Kami ingin Indonesia mengirimkan tenaga kerja yang berkeahlian seperti juru rawat, teknisi dan bidang-bidang keahlian lainnya," kata Duta Besar Abdurrachman kepada ANTARA dalam jamuan makan malam perpisahan dengan kalangan pers di kediamannya, di Jakarta, Sabtu malam (10/12).
Duta Besar Abdurrachman menambahkan peluang untuk tenaga-tenaga kerja sektor keahlian di Arab Saudi selama ini diisi antara lain oleh Filipina dan Indonesia sendiri mestinya memiliki sumber daya manusia berkecakapan (skilled manpower) untuk sektor-sektor seperti itu.
Dengan demikian, Indonesia bisa saja segera melakukan pengiriman tenaga-tenaga berkeahlian sehingga pengiriman TKI sektor domestik bisa dikurangi. TKI sektor domestik sendiri merupakan sumber persoalan utama menyangkut pengiriman tenaga-tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi.
"Jika tenaga yang dikirim adalah pekerja-pekerja ahli, saya kira masalah yang selama ini timbul bisa diatasi," kata Dubes yang mengakhiri masa pengabdian selama lima tahun pada Desember dan segera pulang ke negaranya.
Permasalahan perlindungan TKI di luar negeri itu juga diakui Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat masih menghadapi berbagai masalah, termasuk rendahnya tingkat kecakapan kerja (skill) dari TKI yang dikirimkan.
Dalam rapat dengar pendapat dengan BNP2TKI-Komisi IX DPR di Jakarta (15/9), masalah rendahnya kompetensi TKI yang bekerja di luar negeri menjadi salah satu isu yang disorot, karena itu kerap menimbulkan permasalahan dalam hubungan kerja antara TKI dan majikan.
Selain persoalan itu, masih ada berbagai masalah termasuk koordinasi dengan instansi terkait belum optimal sehingga sinergitas antar-lembaga dalam hal rekrutmen, penanganan TKI ilegal, percaloan, pemalsuan dokumen sehingga perlindungan TKI belum bisa teratasi secara optimal.
Terkait itu pula, pembahasan nota kesepahaman tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi belum ada kemajuan. Kebuntuan pembicaraan terjadi dalam pertemuan bilateral di Jakarta (8/11) antara Menakertrans Muhaimin Iskandar dengan Menteri Perburuhan Arab Saudi Adel Muhammad Fakieh.
Kedua pihak kini masih terus mengkaji dua rancangan (draft) perjanjian dari Indonesia dan Arab Saudi, namun sebegitu jauh belum ada tindak lanjutnya, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Kedua negara sebelumnya telah melakukan penandatanganan statement of intent (SoI) pada 28 Mei 2011. Dalam draft MoU itu, di antaranya tercakup tentang perlindungan model sistem asuransi. Kedua pihak mencari jalan yang terbaik dengan hukum di Arab Saudi dan Indonesia.
Data resmi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menunjukkan jumlah TKI di Arab Saudi 948.652 orang, namun diperkirakan jumlah riil TKI di negara itu melebihi dari satu juta orang.
Dari 948.652 TKI di Arab Saudi yang bekerja pada sektor formal (sopir dan pelayan pertokoan) sebanyak 58.522 orang dan sebagian besar sisanya bekerj pada sektor domestik (penata laksana rumah tangga) sebanyak 890.130 orang.
Penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi dihentikan sejak 1 Agustus 2011 setelah timbul kasus-kasus penyiksaan yang menimpa TKI sektor domestik di Arab Saudi.
Selama penghentian, Pemerintah berjanji memperbaiki proses pengiriman, termasuk pelatihan minimal 200 jam bagi calon TKI sektor domestik sebelum keluar negeri.