Pengadilan vonis mantan PM Malaysia Najib dinyatakan bersalah lakukan korupsi

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,hakim

Pengadilan vonis mantan PM Malaysia Najib dinyatakan bersalah lakukan korupsi

Mantan PM Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di gedung Mahkamah Kuala Lumpur untuk menjalani sidang di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020). Najib Razak akan mendengarkan putusan majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi pertamanya atas skandal korupsi bernilai miliaran dolar di 1MDB (1Malaysia Development Berhad). (ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/wsj.)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Bekas Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak dinyatakan bersalah atas semua tujuh tuduhan berhubungan kasus dana RM42 juta atau Rp143 miliar dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1MDB, yang kini berada di bawah Kementerian Keuangan.

Keputusan disampaikan Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali di Kuala Lumpur, Selasa, setelah mendapati pihak pembela gagal menyampaikan alasan yang masuk akal.

Baca juga: 18 pasien sembuh COVID-19 di Riau, termasuk warga Malaysia

Najib Razak didapati bersalah di bawah Pasal 23 (1) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (SPRM).

Pengadilan mendapati tim pembela gagal menyampaikan alasan yang masuk akal atau munasabah terhadap pendakwaan jaksa bagi tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

“Kesimpulannya, dalam penghakiman saya, setelah mempertimbangkan semua bukti yang dikemukakan di mahkamah ini, saya dapati pihak pembelaan tidak berhasil membantah anggapan terhadap tuduhan terhadap tertuduh di bawah Pasal 23 (1) Undang-Undang SPRM 2009," kata Mohd Nazlan.

Jika terbukti bersalah dikenai hukuman mengikuti Pasal 24 undang-undang yang sama yang memperuntukkan penjara maksimum 20 tahun dan denda minimum lima kali nilai korupsi atau RM10.000 ( Rp 34 juta) mengikut mana yang lebih tinggi.

Hingga kini media masih menunggu pernyataan resmi dari Pengadilan Tinggi sedangkan Najib Razak bersama para pimpinan UMNO juga belum meninggalkan gedung mahkamah.

Sementara itu media masih bergerombol di depan pintu masuk mahkamah sedangkan pihak pengadilan hanya mengizinkan media dengan kartu khusus untuk mengikuti sidang melalui rekaman televisi pada ruang yang sudah disediakan.

Baca juga: 20 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia

Baca juga: Media Malaysia kabarkan Laudya Cynthia Bella - Engku Emran resmi bercerai

Pewarta : Agus Setiawan