Kuala Lumpur (ANTARA) - Bekas Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak dinyatakan bersalah atas semua tujuh tuduhan berhubungan kasus dana RM42 juta atau Rp143 miliar dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1MDB, yang kini berada di bawah Kementerian Keuangan.
Keputusan disampaikan Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali di Kuala Lumpur, Selasa, setelah mendapati pihak pembela gagal menyampaikan alasan yang masuk akal.
Baca juga: 18 pasien sembuh COVID-19 di Riau, termasuk warga Malaysia
Najib Razak didapati bersalah di bawah Pasal 23 (1) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (SPRM).
Pengadilan mendapati tim pembela gagal menyampaikan alasan yang masuk akal atau munasabah terhadap pendakwaan jaksa bagi tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.
“Kesimpulannya, dalam penghakiman saya, setelah mempertimbangkan semua bukti yang dikemukakan di mahkamah ini, saya dapati pihak pembelaan tidak berhasil membantah anggapan terhadap tuduhan terhadap tertuduh di bawah Pasal 23 (1) Undang-Undang SPRM 2009," kata Mohd Nazlan.
Jika terbukti bersalah dikenai hukuman mengikuti Pasal 24 undang-undang yang sama yang memperuntukkan penjara maksimum 20 tahun dan denda minimum lima kali nilai korupsi atau RM10.000 ( Rp 34 juta) mengikut mana yang lebih tinggi.
Hingga kini media masih menunggu pernyataan resmi dari Pengadilan Tinggi sedangkan Najib Razak bersama para pimpinan UMNO juga belum meninggalkan gedung mahkamah.
Sementara itu media masih bergerombol di depan pintu masuk mahkamah sedangkan pihak pengadilan hanya mengizinkan media dengan kartu khusus untuk mengikuti sidang melalui rekaman televisi pada ruang yang sudah disediakan.
Baca juga: 20 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia
Baca juga: Media Malaysia kabarkan Laudya Cynthia Bella - Engku Emran resmi bercerai
Pewarta : Agus Setiawan
Berita Lainnya
UNIFIL berduka atas tewasnya petugas penjaga perdamaian akibat tabrakan di Lebanon
16 November 2024 16:25 WIB
Indonesia mulai integrasikan bioenergi dan CCS guna kurangi emisi karbon
16 November 2024 16:10 WIB
Presiden China Xi Jinping ajak anggota APEC promosikan ekonomi inklusif
16 November 2024 15:57 WIB
Mike Tyson kalah dari Paul Jake dalam pertarungan selama delapan ronde
16 November 2024 15:49 WIB
BPBD DKI sebut genangan banjir rob di Jakarta Utara mulai berangsur turun
16 November 2024 15:25 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani lelang 1 ton sapi untuk disumbangkan korban Gunung Lewotobi
16 November 2024 15:10 WIB
Presiden Prabowo: APEC harus jadi model solidaritas dan kolaborasi Asia Pasifik
16 November 2024 14:49 WIB
Nelayan di Flores Timur NTT mulai lakukan aktivitas memancing
16 November 2024 14:01 WIB