Waduh, Pemerintah izinkan maskapai naikkan tarif pesawat

id Tarif batas atas pesawat, tarif tiket pesawat, tiket pesawat, tarif batas atas maskapai, tiket penerbangan, maskapai nai

Waduh, Pemerintah izinkan maskapai naikkan tarif pesawat

Calon penumpang pesawat berada di area terminal keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (11/7/2019). Pemerintah resmi menurunkan tarif pesawat udara dalam bentuk diskon sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) domestik untuk jadwal keberangkatan Selasa, Kamis dan Sabtu pada pukul 10.00-14.00 yang akan mulai berlaku mulai Kamis, 11 Juli 2019. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/wsj. (ANTARA/IRSAN MULYADI)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif sesuai ketentuan tarif batas atas (TBA) agar perusahaan bisa tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

"Silakan kalau mau dimanfaatkan peluang untuk menaikkan harga tiket pesawat sesuai ketentuan tarif batas atas. Saat ini harga batas itu belum dimanfaatkan," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin.

Ridwan menjelaskan diizinkannya maskapai menaikkan tarif sejalan dengan aturan pembatasan kapasitas angkut penumpang pesawat yang ditetapkan pemerintah saat ini, yakni 70 persen.

Ia menuturkan, kondisi saat ini merupakan kondisi darurat, terlebih bagi maskapai yang harus bertahan di tengah penurunan penumpang karena penyebaran Covid-19.

Ridwan juga membuka peluang bagi maskapai yang kesulitan keuangan untuk duduk bersama mencari solusi.

Namun, ia mengingatkan agar kondisi darurat ini tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

"Saya menyadari entitas industri harus hidup dengan sehat, tapi tolong dipertimbangkan juga secara nasional kita memang sedang dalam kondisi darurat dan luar biasa, yang tidak bisa kita perlakukan biasa-biasa saja," tuturnya.

Baca juga: Selain di Riau, Pesawat tempur AS juga jatuh saat misi latihan

Aturan soal tarif batas atas tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kepmen itu ditetapkan pada 22 April 2020 lalu, saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai Menteri Perhubungan ad interim menggantikan Budi Karya Sumadi yang tengah dirawat karena Covid-19.

Kenaikan tarif tersebut paling sedikit 50 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.

Baca juga: TNI AU janji ganti rugi rumah warga Riau yang rusak tertimpa pesawat jatuh