Dishub Riau Keluarkan Tarif Batas Atas Pesawat

id dishub riau, keluarkan tarif, batas atas pesawat

Dishub Riau Keluarkan Tarif Batas Atas Pesawat

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Provinsi Riau mengeluarkan peraturan tarif batas atas yang harus dipatuhi maskapai atau perusahaan penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

"Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran, maskapai tidak boleh menjual tiket pesawat melebihi batas atas, karena pemerintah telah mengatur untuk penumpang kelas ekonomi," ujar Kabid Perhubungan Udara Dishub Riau Eddi Sukiatnadi di Pekanbaru, Jumat.

Peraturan pemerintah itu, kata dia bernomor KM 26 Tahun 2010 tentang tarif batas atas penumpang pesawat kelas ekonomi untuk yang bermesin jet dan propeller atau yang menggunakan baling-baling.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan untuk rute Pekanbaru - Bandung maksimum harga yang dijual maskapai Rp1,614 juta per orang, kemudian Pekanbaru - Jakarta Rp1,440 juta dan Pekanbaru-Batam maksimum Rp675 ribu.

Kemudian Pekanbaru - Jambi Rp679 ribu, Pekanbaru - Medan Rp944 ribu, Pekanbaru - Palembang Rp1,055 juta, Pekanbaru - Singkep Rp939 ribu, dan Pekanbaru - Tanjung Pinang Rp776 ribu.

Untuk pesawat propeller rute Pekanbaru - Batam Rp886 ribu, Pekanbaru - Jambi Rp909 ribu, Pekanbaru - Medan Rp1,210 juta, Pekanbaru - Palembang Rp1,354 juta, Pekanbaru - Padang Rp711 ribu, dan Pekanbaru - Dumai Rp416 ribu.

"Sedangkan Pekanbaru - Rengat harga maksimu Rp371 ribu, kemudian Pekanbaru - Singkep maksimum Rp1,198 juta, dan Pekanbaru - Tanjung Pinang Rp1,037 ribu,"katanya.

Memang, kata dia, lebih mahal ongkos pesawat yang menggunakan baling-baling dari pada bermesin jet, karena lebih lama terbang di udara dan lebih boros dalam pemakaian bahan bakar avtur.