Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Provinsi Riau mengeluarkan peraturan tarif batas atas yang harus dipatuhi maskapai atau perusahaan penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
"Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran, maskapai tidak boleh menjual tiket pesawat melebihi batas atas, karena pemerintah telah mengatur untuk penumpang kelas ekonomi," ujar Kabid Perhubungan Udara Dishub Riau Eddi Sukiatnadi di Pekanbaru, Jumat.
Peraturan pemerintah itu, kata dia bernomor KM 26 Tahun 2010 tentang tarif batas atas penumpang pesawat kelas ekonomi untuk yang bermesin jet dan propeller atau yang menggunakan baling-baling.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan untuk rute Pekanbaru - Bandung maksimum harga yang dijual maskapai Rp1,614 juta per orang, kemudian Pekanbaru - Jakarta Rp1,440 juta dan Pekanbaru-Batam maksimum Rp675 ribu.
Kemudian Pekanbaru - Jambi Rp679 ribu, Pekanbaru - Medan Rp944 ribu, Pekanbaru - Palembang Rp1,055 juta, Pekanbaru - Singkep Rp939 ribu, dan Pekanbaru - Tanjung Pinang Rp776 ribu.
Untuk pesawat propeller rute Pekanbaru - Batam Rp886 ribu, Pekanbaru - Jambi Rp909 ribu, Pekanbaru - Medan Rp1,210 juta, Pekanbaru - Palembang Rp1,354 juta, Pekanbaru - Padang Rp711 ribu, dan Pekanbaru - Dumai Rp416 ribu.
"Sedangkan Pekanbaru - Rengat harga maksimu Rp371 ribu, kemudian Pekanbaru - Singkep maksimum Rp1,198 juta, dan Pekanbaru - Tanjung Pinang Rp1,037 ribu,"katanya.
Memang, kata dia, lebih mahal ongkos pesawat yang menggunakan baling-baling dari pada bermesin jet, karena lebih lama terbang di udara dan lebih boros dalam pemakaian bahan bakar avtur.
Berita Lainnya
Dishub: 109.544 kendaraan telah kembali ke Jakarta di H+5 Lebaran
16 April 2024 12:35 WIB
Dishub DKI optimis kendaraan berbasis listrik dapat atasi masalah polusi udara
20 February 2024 14:45 WIB
Dishub DKI kaji rekayasa lalu lintas saat pelaksanaan kampanye akbar Prabowo di GBK
07 February 2024 15:47 WIB
Dinas Perhubungan DKI sebut pungutan di Stasiun Cakung merupakan retribusi
01 February 2024 15:49 WIB
1.000 personel Dishub DKI disiagakan untuk atur lalu lintas pada malam Tahun Baru 2024
29 December 2023 14:26 WIB
Dishub Lampung: Delaying system atau sistem tunda untuk cegah penumpukan di Bakauheni
08 December 2023 13:29 WIB
Dishub: Penggunaan klakson telolet dilarang sebab ganggu ketertiban dan keamanan
05 August 2023 10:59 WIB
Dishub Riau petakan 30 titik daerah rawan kecelakaan mudik lebaran
08 April 2023 14:21 WIB