Dewan Legislatif Hong Kong sahkan RUU lagu kebangsaan di tengah protes

id Berita hari ini, berita riau antara,berita riau terbaru, Hong Kong

Dewan Legislatif Hong Kong sahkan RUU lagu kebangsaan di tengah protes

Dewan Legislatif menghadiri sidang membahas RUU lagu kebangsaan yang kontroversial di Hong Kong, China, Kamis (4/6/2020). (REUTERS/Tyrone Siu/nz/djo)

Hong Kong (ANTARA) - Dewan Legislatif Hong Kong pada Kamis mengesahkan undang-undang yang akan mengkriminalkan perilaku tidak hormat terhadap lagu kebangsaan China, sebuah langkah yang dilihat para kritikus sebagai tanda terbaru dari pengetatan kekuasaan Beijing terhadap kota itu.

Rancangan Undang-Undang itu disahkan dengan suara 41 mendukung dan satu menentang.

Baca juga: Amerika Serikat peringatkan China terkait Hong Kong

Keputusan itu dikeluarkan ketika rakyat Hong Kong bersiap menyalakan lilin di seluruh kota untuk memperingati tindakan keras pada tahun 1989 oleh pasukan China di dan sekitar Lapangan Tiananmen sekalipun kepolisian setempat melarang acara peringatan pada tahun ini karena pandemi COVID-19.

Biasanya, upacara menyalakan lilin untuk memperingati korban tragedi Tiananmen diadakan rutin tiap tahun oleh warga Hong Kong.

Peringatan pada tahun ini dinilai dapat menambah ketegangan di Hong Kong, mengingat Beijing bulan lalu menyatakan niatnya untuk mengesahkan aturan keamanan baru bagi kota semi otonom itu.

Beberapa pihak meyakini itu dapat membelenggu kebebasan di Hong Kong, salah satu wilayah yang jadi pusat keuangan dunia.

Baca juga: Meski Divonis Penjara, 2 Pelawak Indonesia yang Ditahan Hongkong Langsung Bebas Usai Sidang

Baca juga: Siswa SMK Indonesia Pukau "Asias Fashion Spotlight" Di Hongkong


Sumber: Reuters

Pewarta : Gusti Nur Cahya Aryani