Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menilai kebijakan Normal Baru seharusnya berlaku di semua kehidupan sosial masyarakat termasuk tempat ibadah, kantor, dan tempat belajar.
"Setelah mall dibuka, maka tempat ibadah pun seperti masjid dan musholla seharusnya kembali buka dengan tetap mengikuti standar kebijakan Normal Baru," kata Awiek di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Presiden Joko Widodo tinjau kesiapan normal baru di stasiun MRT HI
Menurut dia, kalau langkah itu bisa diterapkan maka kebijakan Normal Baru tidak memilih-milih tempat dan berlaku umum sesuai standar.
Dia menilai dimulainya kehidupan Normal Baru yaitu beraktivitas seperti biasa dengan memerhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, sering cuci tangan, dan dimulai dengan pengoperasian mall di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa.
"Tentu Normal Baru itu memadukan antara kesehatan dengan perekonomian. Keduanya sama-sama penting dan didesain untuk jalan bersama-sama tidak saling menaf
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Selasa pagi, meninjau kesiapan fasilitas umum di Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, untuk mendukung tatanan kehidupan normal baru.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengatakan akan mengerahkan aparat TNI dan Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Presiden, pengerahan TNI dan Polri ini akan dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB. Ia mengharapkan pengerahan aparat TNI dan Polri akan membuat masyarakat disiplin mematuhi ketentuan dalam PSBB, sehingga kurva penularan Virus Corona baru atau COVID-19 dapat menurun.
Peninjauan moda transportasi massal di pusat Ibu Kota itu dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti pembatasan jarak fisik di lokasi dan penggunaan masker.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru.
Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca juga: Psikolog sarankan untuk bekali anak jalani norma hidup normal baru
Baca juga: Aktifitas Pelabuhan Sei Duku Pekanbaru kembali normal pascalibur akhir tahun
Pewarta: Imam Budilaksono
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB