Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menilai kebijakan Normal Baru seharusnya berlaku di semua kehidupan sosial masyarakat termasuk tempat ibadah, kantor, dan tempat belajar.
"Setelah mall dibuka, maka tempat ibadah pun seperti masjid dan musholla seharusnya kembali buka dengan tetap mengikuti standar kebijakan Normal Baru," kata Awiek di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Presiden Joko Widodo tinjau kesiapan normal baru di stasiun MRT HI
Menurut dia, kalau langkah itu bisa diterapkan maka kebijakan Normal Baru tidak memilih-milih tempat dan berlaku umum sesuai standar.
Dia menilai dimulainya kehidupan Normal Baru yaitu beraktivitas seperti biasa dengan memerhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, sering cuci tangan, dan dimulai dengan pengoperasian mall di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa.
"Tentu Normal Baru itu memadukan antara kesehatan dengan perekonomian. Keduanya sama-sama penting dan didesain untuk jalan bersama-sama tidak saling menaf
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Selasa pagi, meninjau kesiapan fasilitas umum di Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, untuk mendukung tatanan kehidupan normal baru.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengatakan akan mengerahkan aparat TNI dan Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Presiden, pengerahan TNI dan Polri ini akan dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB. Ia mengharapkan pengerahan aparat TNI dan Polri akan membuat masyarakat disiplin mematuhi ketentuan dalam PSBB, sehingga kurva penularan Virus Corona baru atau COVID-19 dapat menurun.
Peninjauan moda transportasi massal di pusat Ibu Kota itu dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti pembatasan jarak fisik di lokasi dan penggunaan masker.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru.
Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca juga: Psikolog sarankan untuk bekali anak jalani norma hidup normal baru
Baca juga: Aktifitas Pelabuhan Sei Duku Pekanbaru kembali normal pascalibur akhir tahun
Pewarta: Imam Budilaksono
Berita Lainnya
Kontrol gula darah penting dilakukan usai Lebaran agar terhindar dari diabetes
20 April 2024 17:04 WIB
Barbados secara resmi akui Palestina sebagai negara
20 April 2024 16:47 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno tawarkan melukat ke 35 ribu peserta WWF-10 di Bali
20 April 2024 16:38 WIB
Ini strategi awal PalmCo pasca efektif KSO dan kelola perkebunan sawit terluas di dunia
20 April 2024 16:29 WIB
Ini lagu-lagu TVXQ! yang paling ditunggu penggemar malam nanti
20 April 2024 16:24 WIB
Kemensos RI umumkan buka 40.839 formasi ASN tahun ini
20 April 2024 16:16 WIB
Xiaomi telah luncurkan pembaruan HyperOS ke seri Redmi Note 13 di India
20 April 2024 16:07 WIB
Kemensos gandeng TNI AL untuk salurkan bantuan korban erupsi Gunung Ruang
20 April 2024 15:58 WIB