Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi 123 instansi yang telah menerbitkan surat edaran (SE) terbuka perihal imbauan untuk menolak gratifikasi jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
"KPK mengapresiasi 123 instansi yang telah menerbitkan surat edaran terbuka, baik yang ditujukan kepada internal pegawai di lingkungan kerjanya untuk tidak menerima gratifikasi maupun kepada para pemangku kepentingan lainnya agar tidak memberikan gratifikasi kepada para pegawai negeri penyelenggara negara di lingkungannya terkait hari raya," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Hingga Jumat (22/5), KPK telah menerima informasi terdapat delapan pemerintah provinsi, 107 pemerintah kabupaten/kota, enam BUMN/D, dan dua lembaga yang telah memberikan penegasan untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang Idul Fitri.
"Imbauan tersebut diterbitkan oleh masing-masing instansi sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya," ucap Ipi.
Melalui SE tersebut, KPK merekomendasikan dua hal kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/D, yaitu terkait larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Dan memberikan imbauan kepada internal pegawai untuk tidak menerima gratifikasi serta surat edaran terbuka kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan kerjanya," tuturnya.
Selain itu, kata dia, imbauan kepada pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi agar menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
KPK juga mengingatkan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain karena perbuatan tersebut juga termasuk gratifikasi yang dilarang dan memiliki risiko sanksi pidana.
"Sebaiknya pejabat publik dapat menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Dengan demikian, tidak perlu melaporkannya kepada KPK. Namun, bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ujar Ipi.
Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Flash News : OTT KPK di Kemendikbud
Baca juga: KPK panggil empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara
Berita Lainnya
Muhammad Adil kembali jadi tersangka gratifikasi dan TPPU
27 March 2024 19:19 WIB
KPK sita tanah 5.911 M2 milik Andhi Pramono di Kepri
18 March 2024 17:41 WIB
Wow, Andhi Pramono terima gratifikasi Rp28 miliar
08 July 2023 6:28 WIB
Rafael terima gratifikasi via perusahaan konsultan pajak
04 April 2023 4:58 WIB
Begini cara KPK usut kasus Rafael Alun
02 April 2023 12:01 WIB
Terbukti terima gratifikasi pengurusan surat tanah, mantan Lurah Tirta Siak hanya divonis percobaan
24 October 2022 19:43 WIB
Empat dakwaan jaksa KPK bagi dua PNS pemeriksa pajak, terkait kasus gratifikasi
27 January 2022 8:10 WIB
Wako Pekanbaru larang pejabatnya terima dan beri hadiah lebaran
12 May 2021 6:45 WIB