Pekanbaru, (ANTARARiau News) - Afandi, terdakwa penadah kulit harimau Sumatera (Panthe Tigris Sumatrea) divonis hukuman dua tahun empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat, Kamis (20/10).
"Terdakwa terbukti bersalah memiliki satu kulit harimau yang dilindungi secara hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Jonny SH,MH.
Selain hukuman penjara, Afandi juga dikenakan denda sebesar Rp3 juta.
Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena kepemilikan kulit harimau Sumatera. Selama persidangan juga terbukti bahwa tindakan terdakwa itu telah melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) huruf (a) mengenai Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistem Lainnya.
Meski begitu, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai terdakwa layak diganjar hukuman penjara tiga tahun.
"Pertimbangannya karena terdakwa berkelauan baik dan kooperatif selama persidangan," kata Afandi.
Menanggapi putusan itu, terdakwa minta waktu untuk pikir-pikir. Karena itu, Majelis Hakim memberi waktu selama satu minggu dari persidangan kepada terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Afandi tertangkap tangan di rumahnya di Payakumbuh, Sumatera Barat pada 3 Maret 2011 oleh tim dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan BKSDA Sumbar setelah membeli satu kulit harimau seharga Rp25 Juta. Kulit harimau tersebut merupakan hasil perburuan di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau.