Masjid Agung Al-Huda Tembilahan buka pendaftaran bantuan bagi anak yatim dan fakir

id Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, masjid alhuda tembilahan, bantuan masjid alhuda, tembilahan, inhil

Masjid Agung Al-Huda Tembilahan buka pendaftaran bantuan bagi anak yatim dan fakir

Sekretaris Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Hazmirianto (nomor dua dari kanan) bersama jamaah Masjid Agung Al-Huda Tembilahan. (ANTARA/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir membuka pendaftaran bantuan bagi anak yatim dan fakir miskin di kecamatan tersebut.

Sekretaris Masjid Al-Huda Tembilahan, Hazmirianto, Ahad, menuturkan pendaftaran bantuan tersebut difokuskan untuk sekitar Kecamatan Tembilahan.

"Ini ditujukan untuk anak yatim di sekitar wilayah atau Kecamatan Tembilahan, seperti untuk anak yatim di Tembilahan Kota, Tembilahan Hulu, Tembilahan Hilir, Pekan Arba, Sungai Beringin, Sungai Perak, dan Seberang Tembilahan," ujar Hazmirianto.

Bagi yang ingin mendaftar, dipinta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti surat pengantar RT setempat, fotocopy Kartu Keluarga (KK) satu lembar, Untuk Anak Yatim, Surat Kematian dari Lurah atau Rumah Sakit, bagi laki-laki maksimal usia 14 tahun dan bagi perempuan maksimal berusia 10 tahun.

Bagi yang ingin mendaftar, dipersilahkan membawa dan mendampingi Anak yang bersangkutan ke Sekretariat Pendaftaran, Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Jalan Sudirman, Tembilahan.

"Silahkan membawa persyaratan yang lengkap, pendaftaran buka setiap hari dan sesuai ketentuan, pukul 10:00 WIB hingga pukul 11:30 WIB, kemudian dilanjutkan setelah Dzuhur pukul 13:00 WIB hingga menjelang waktu Ashar," jelasnya.

Disamping itu, dia mengatakan bahwa pendaftaran ini sudah dimulai dari 15 Ramadhan dan akan ditutup pada 28 Ramadhan atau dua hari menjelang hari raya Idul Fitri.

Dia juga mengatakan pada tahun 2019 lalu, Masjid Agung Al-Huda Tembilahan mendata 600 anak yatim untuk diberikan bantuan menjelang Idul Fitri.

Selain itu, masjid Masjid Agung Al-Huda Tembilahan juga membuka pendaftaran bantuan bagi fakir miskin, dengan persyaratan pengantar dari Ketua RT, melampirkan fotocopy KK/KTP, tidak diwakilkan, usia minimal 50 tahun dan pertimbangan dari panitia.